Detail Cantuman

Image of Tinjauan hukum terhadap perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah milik masyarakat untuk usaha perkebunan kelapa sawit ditinjau dari kitab undang-undang hukum perdata dan undang-undang no. 5 th. 1960 tentang peraturan dasar pokok -pokok agraria

 

Tinjauan hukum terhadap perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah milik masyarakat untuk usaha perkebunan kelapa sawit ditinjau dari kitab undang-undang hukum perdata dan undang-undang no. 5 th. 1960 tentang peraturan dasar pokok -pokok agraria


ABSTRAK
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sesuai Amandemen ke empat memberikan landasan konstitusional mengenai penguasaan negara ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700160346.043 Mar tPerpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.043 Mar t
    Penerbit Unpad : Jatinangor.,
    Deskripsi Fisik
    xi,;117 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.043
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sesuai Amandemen ke empat memberikan landasan konstitusional mengenai penguasaan negara atas tanah untuk dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat demi tercapainya masyarakat adil dan makmur. Pasal 2 ayat (2) Undang¬Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria merupakan penjabaran dari konstitusi yang mengatur wewenang atas tanah, meliputi hak-hak atas tanah dalam hubungan hukum antara manusia dengan tanah agar dapat memberikan manfaat yang optimal.Kerjasama pemanfaatan tanah milik masyarakat untuk usaha perkebunan kelapa sawit dengan maksud untuk membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan melalui Unit Usaha Otonom yang ada di Pihak Kedua dengan cara pengembangan dan pembangunan perkebunan kelapa sawit di lahan milik Pihak Pertama, yang terletak di Desa Telagasari, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, yang pembiayaannya diperoleh dari kredit PT.
    Metode Penelitian ini didasarkan kepada Metode Pendekatan YuridisNormatif, juga melakukan study kepustakaan serta wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan data primer sebagai pendukung data sekunder.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah milik masyarakat untuk usaha perkebunan kelapa sawit ditinjau dari KUH Perdata yaitu mempunyai kekuatan hukum yang saling mengikat antara kedua belah pihak, sehingga salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak dapat memutuskan perjanjian tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang terkait. Status tanah yang telah menjadi Perkebunan Kelapa Sawit adalah statusnya tetap menjadi Hak Milik perorangan atau masyarakat karena Hak Milik merupakan hak yang bersifat turun temurun, terkuat dan terpenuh (Pasal 20 UUPA).
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi