Tinjauan hukum atas transaksi letter of credit usance payable at sight (L/C upas) sebagai alternatif pembiayaan Bank dalam perjalanan ekspor impor
ABSTRAK
Dewasa ini dalam hubungan antara negara, tidak ada satupun negara yang dapat hidup tanpa berhubungan dengan negara lain dan dengan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100700157 346.082 Mul t R.11.325 Perpustakaan Pusat (Ref 11.325) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.082 Mul t R.11.325Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik ix,;101 hlm,'29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.082Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Mulyadi, Memet S. -
ABSTRAK
Dewasa ini dalam hubungan antara negara, tidak ada satupun negara yang dapat hidup tanpa berhubungan dengan negara lain dan dengan teknologi informasi dapat dikatakan bahwa batas-batas antar negara sekarang sudah tidak ada lagi. Hubungan antar negara antara lain diwujudkan dalam perdagangan internasional dengan melakukan kontrak ekspor impor dengan menggunakan Letter of Credit (LIC). Salah satu jenis L/C yang saat ini banyak dipergunakan dalam perdagangan internasional adalah L/C dengan syarat pembayaran Usance Payable At Sight (UPAS), dimana importir mendapatkan kredit impor dari bank koresponden di luar negeri.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dari penelitian lapangan adalah data primer dan data sekunder dikumpulkan dari penelitian kepustakaan dengan mempelajari berbagai bahan hukum baik primer, sekunder maupun tersier. Penelitian dilakukan dengan wawancara di Bank Nusantara Parahyangan Bandung. Hasil penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu hasil penelitian dianalisis untuk kemudian dideskripsikan,
Hasil penelitian menunjukkan dalam transaksi L/C Usance Payable At Sight, terjadi credit substitution dimana kredibilitas issuing bank menggantikan kredibilitas importir. Pada saat importir mendapatkan kredit impor yang diberikan bank koresponden, maka terjadi pengalihan resiko kredit dari importir kepada issuing bank yaitu kewajiban pembayaran kredit impor atas dasar L/C UPAS sepenuhnya menjadi tanggung jawab issuing bank. Dengan resiko kredit ada pada issuing bank, baik pada saat pembukaan L/C maupun pada saat pemberian kredit impor atas dasar L/C UPAS, maka bank hendaknya melakukan langkah-langkah pengamanan yaitu dengan memberikan fasilitas kredit impor (Import Credit Line) yaitu dengan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan. Jaminan yang diminta kepada importir hendaknya jaminan yang bersifat likuid, sehingga setiap saat dapat dicairkan dan dieksekusi apabila terjadi kredit impor yang macet akibat transaksi Letter of Credit Usance Payable at Sight.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






