Detail Cantuman

Image of Tinjauan hukum atas roya pada perjanjian jaminan hak tanggungan dalam perjanjian jaminan hak tanggungan dalam perjanjian kredit perbankan

 

Tinjauan hukum atas roya pada perjanjian jaminan hak tanggungan dalam perjanjian jaminan hak tanggungan dalam perjanjian kredit perbankan


TINJAUAN HUKUM ATAS ROYA PADA PERJANJIAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
ABSTRAK
Dalam setiap pemberian kredit ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700301346.082 Hen t R.11.314Perpustakaan Pusat (Ref 11.314)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.082 Hen t R.11.314
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix,;111 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.082
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • TINJAUAN HUKUM ATAS ROYA PADA PERJANJIAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
    ABSTRAK
    Dalam setiap pemberian kredit dengan hak tanggungan harus didahului dengan perjanjian hutang piutang antara debitor dan kreditor dengan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah debitor melunasi hutangnya, kreditor membuat surat permohonan roya kepada Kantor Pertanahan yang isinya menyatakan karena hutang yang dijamin dengan hak tanggungan sudah tunas maka hak tanggungan hapus atas dasar itu mohon roya atau pencoretan catatan beban hak tanggungan pada sertipikat hak atas tanah debitor. Tindakan pencoretan hak tanggungan atau roya merupakan tindakan kemudian, setelah hak tanggungan dinyatakan hapus dengan demikian tidak tertutup kemungkinan bahwa ada sertipikat hak atas tanah yang masih memuat catatan pembebanan hak tanggungan meskipun dalam kenyataannya hak tanggungan telah hapus. Selain itu kendala yang jumpai adalah debitor kesulitan untuk meminta pengganti surat roya yang hilang karena bank sebagai kreditornya telah dilikuidasi.
    Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap penelitian kepustakaan dan tahap penelitian lapangan. Penelitian menggunakan 2 sumber data yaitu data primer dan data sekunder serta menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatitf dan selanjutnya data tersebut akan disajikan dalam bentuk deskriptif.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa apabila tidak dilaksanakan roya dalam pembebanan hak tanggungan yang perjanjian kreditnya telah lunas akan menimbulkan kerugian bagi debitor karena apabila akan menjuat atau meminjam kredit kembali harus rnelakukan roya terlebih dahulu tentu ini akan memperpanjang waktu pengurusan dan akan berdampak pada kerugian ekonomis. Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh debitor untuk meminta surat roya pengganti yang hilang karena bank sebagai kreditornya telah dilikuidasi adalah dengan memohon pencoretan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana hak tanggungan tersebut didaftarkan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi