Detail Cantuman

Image of Tinjauan hukum atas asuransi jiwa kredit dalam pemberian kredit dihubungkan dengan undang-undang No. 7 Th. 1992 sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 10 Th. 1998 tentang perbankan

 

Tinjauan hukum atas asuransi jiwa kredit dalam pemberian kredit dihubungkan dengan undang-undang No. 7 Th. 1992 sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 10 Th. 1998 tentang perbankan


TINJAUAN HUKUM ATAS ASURANSI JIWA KREDIT DALAM PEMBERIAN
KREDIT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
1992 SEBAGAIMANA DIUBAH ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700192346.08 Cah t R,11.288Perpustakaan Pusat (Ref 11.288)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.08 Cah t R,11.288
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    viii,;156 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.08
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • TINJAUAN HUKUM ATAS ASURANSI JIWA KREDIT DALAM PEMBERIAN
    KREDIT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
    1992 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10
    TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
    ABSTRAK
    Bank sebagai lembaga intermediari memiliki dua fungsi pokok yaitu menerima simpanan dan menyalurkan simpanan dalam bentuk kredit. Pada saat menyalurkan kredit bank dihadapkan pada risiko tidak kemballnya kredit balk sebagian maupun seluruhnya. Penyebab kredit macet salah satunya adalah debitor meninggal dunia. Menghadapi risiko tersebut bank mengalihkan risiko dengan mengasuransikan jiwa debiturnya kepada perusahaan asuransi dalam bentuk asuransi jiwa kredit. Meskipun nilai premi yang bayar itu tidak besar namun tetap menjadi beban saat premi tersebut harus dibayar oleh debitur, namun demikian ada juga bank yang mengasuransikan jiwa debiturnya dan premi pun tidak dibebankan kepada debitur melainkan dibayar oleh bank itu sendiri. Permasalahan kemudian bagaimana penyelesaian kredit melalui asuransi jiwa kredit dalam hal debitur menunggal dunia dihubungkan dengan Undang-Undang Perbankan serta apa akibat hukumnya apabila premi telah dibayarkan dan tertanggung tidak meninggal dunia.
    Penefitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Sedangkan data-data yang dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif.
    Hag penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa bank mengikutsertakan nasabah debitur dalam asuransi jiwa kredit merupakan bagian dad penerapan prinsip kehati-hatian dan prinsip pertanggungjawaban yang dilakukan oleh bank guna mengantisipasi risiko tidak kembalinya kredit yang diakibatkan oleh meninggalnya nasabah debitur. Kemudian akibat hukum apabila premi telah dibayarkan namun peristiwa yang diasuransikan ternyata tidak terjadi maka premi asuransi menjadi hak penanggung, kecuali disepakati dan dituangkan dalam polls tentang pengembalian premi sebagai premi restorno
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi