Detail Cantuman

Image of Tarif penerimaan negara bukan pajak pada pelayanan pendaftaran tanah di badan pertahanan nasional dalam perspektif asas terjangkau

 

Tarif penerimaan negara bukan pajak pada pelayanan pendaftaran tanah di badan pertahanan nasional dalam perspektif asas terjangkau


ABSTRAK
Tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19 ayat (1) wajib didaftarkan. Sebagai tindak Ianjutnya adalah dikeluarkan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700077346.044 Ang t/R.11.142Perpustakaan Pusat (Ref.11.142)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.044 Ang t/R.11.142
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xn,;138 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.044
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19 ayat (1) wajib didaftarkan. Sebagai tindak Ianjutnya adalah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah. Merupakan tugas dan fungsi dari Badan Pertanahan Nasional untuk memberikan pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang dikenakan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional. Adapun yang menjadi permasalahannya adalah bagaimanakah pelayanan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasionai dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan apakah pengenaan tarif pelayanan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional telah memenuhi asas terjangkau.
    Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan ditunjang dengan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait dari Badan Pertanahan Nasional Pusat dan Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT).
    Berdasarkan penelitian diperoleh data bahwa pelayanan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional bila dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik masih belum sepenuhnya dilaksanakan maksimal dan belum mencapai pelayanan yang prima dan berkualitas, masih terdapat kekurangan-kekurangan sehingga belum dapat memberikan kepuasan terhadap sebagian masyarakat yang menggunakan jasa Iayanan BPN. Pengenaan tarif pelayanan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional ditinjau dari asas terjangkau dalam pendaftaran tanah dan pelayanan publik, telah memenuhi standar asas terjangkau tersebut karena tarif yang dikenakan tersebut terjangkau oleh masyarakat pengguna jasa layanan. Hal ini karena bagi masyarakat golongan ekomomi Iemah diberikan keringanan biaya, sedangkan bagi golongan ekonomi mampu dikenakan biaya sesuai kemampuannya.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi