Tarif penerimaan negara bukan pajak pada pelayanan pendaftaran tanah di badan pertahanan nasional dalam perspektif asas terjangkau
ABSTRAK
Tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19 ayat (1) wajib didaftarkan. Sebagai tindak Ianjutnya adalah dikeluarkan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110700077 346.044 Ang t/R.11.142 Perpustakaan Pusat (Ref.11.142) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.044 Ang t/R.11.142Penerbit Pasca Hukum : Bandung., 2011 Deskripsi Fisik xn,;138 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.044Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Anggraeni, Fiyani Dewi -
ABSTRAK
Tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19 ayat (1) wajib didaftarkan. Sebagai tindak Ianjutnya adalah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah. Merupakan tugas dan fungsi dari Badan Pertanahan Nasional untuk memberikan pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang dikenakan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional. Adapun yang menjadi permasalahannya adalah bagaimanakah pelayanan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasionai dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan apakah pengenaan tarif pelayanan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional telah memenuhi asas terjangkau.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan ditunjang dengan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait dari Badan Pertanahan Nasional Pusat dan Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT).
Berdasarkan penelitian diperoleh data bahwa pelayanan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional bila dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik masih belum sepenuhnya dilaksanakan maksimal dan belum mencapai pelayanan yang prima dan berkualitas, masih terdapat kekurangan-kekurangan sehingga belum dapat memberikan kepuasan terhadap sebagian masyarakat yang menggunakan jasa Iayanan BPN. Pengenaan tarif pelayanan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional ditinjau dari asas terjangkau dalam pendaftaran tanah dan pelayanan publik, telah memenuhi standar asas terjangkau tersebut karena tarif yang dikenakan tersebut terjangkau oleh masyarakat pengguna jasa layanan. Hal ini karena bagi masyarakat golongan ekomomi Iemah diberikan keringanan biaya, sedangkan bagi golongan ekonomi mampu dikenakan biaya sesuai kemampuannya.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






