Tanggung jawab perum pegadaian terhadap kerugian nasabah apabila barang jaminan hilang, rusak atau musnah dihubungkan dengann undang-undang no. 8 th. 1999 tentang perlindungan konsumen
ABSTRAK
Perum Pegadaian adalah suatu lembaga milik pemerintah yang memberikan kredit gadai, didasarkan prinsip hukum gadai pemberi kredit ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100700141 343.71 May t/R.11.55 Perpustakaan Pusat (R.11.55) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 343.71 May t/R.11.55Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik vii, 107 hlm. Ilus. ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 343.71 May tTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Tosca Mayangkara S. -
ABSTRAK
Perum Pegadaian adalah suatu lembaga milik pemerintah yang memberikan kredit gadai, didasarkan prinsip hukum gadai pemberi kredit bertanggung jawab untuk menjaga kebendaan milik nasabah sampai saat pelunasan. Apabila benda jaminan rusak/hilang maka perum pegadaian harus bertanggung jawab sepenuhnya. Perum pegadaian adalah satu¬satunya lembaga keuangan pemberi kredit yang menerapkan prinsip gadai. Didasarkan prinsip gadai, jika benda jaminan rusak/hilang maka perum pegadaian wajib mengganti nilai objek benda jaminan. Akan tetapi nilai objek jaminan dapat Iebih besar dari nilai pinjaman saat dijaminkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab perum pegadaian atas benda jaminan milik nasabah menurut peraturan hukum yang berlaku jika objek benda jaminan hilang,rusak atau musnah dihubungkan dengan UUPK.
Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis guna memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis tentang tanggung jawab Perum pegadaian dan akibatnya jika objek benda jaminan hilang, rusak/musnah dihubungkan dengan peraturan hukum yang berlaku dengan metode pendekatan yang bersifat normatif yuridis yaitu dititik beratkan pada penerjemahan peraturan hukum, analisa hukum dan pengertian hukum, sedangkan analisa dilakukan secara normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab perum pegadaian telah diwujudkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan apabila objek benda jaminan hilang, rusak/musnah dilakukan penggantian sebesar 125 %, akan tetapi jika nasabah merasa dirugikan akibat perubahan nilai nilai objek jaminan, maka pada umumnya akan diselesaikan melalui jalur administrasi. Agar terdapat kepastian dalam penentuan besarnya jumlah ganti rugi, maka harus ada peraturan pelaksanaan yang jelas dan berlaku bagi setiap nasabah, peraturan pelaksanaan ini harus diinformasikan dan disosialisasikan kepada para nasabah agar menjadi transparan dan jelas.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






