Tanggung Jawab Notaris Atas Penerbitan Convernoteuntuk Perjanjian Kredit Yang Objek Jaminannya Tanah Belum Bersertifikat
ABSTRAK
Dalam pemberian kredit di bank, dibutuhkan dokumen-dokumen yang lengkap untuk permohonan kredit, pihak bank dan debitor mengharapkan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700169 346.043 2 Mub t/R.11.122 Perpustakaan Pusat Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.043 2 Mub tPenerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik xi, 132 hlm, Ilus ;29,5cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.043 2 Mub tTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Amin Mubarok -
ABSTRAK
Dalam pemberian kredit di bank, dibutuhkan dokumen-dokumen yang lengkap untuk permohonan kredit, pihak bank dan debitor mengharapkan jarak waktu antara perjanjian kredit dan pencairan kredit tidak tertalu memerlukan waktu yang lama sedangkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam permohonan kredit belum lengkap, solusinya dalam praktik Notaris menerbitkan covernote karena dokumen-dokumen tidak dapat diselesaikan pada saat penandatanganan akta perjanjian kredit, kekuatan hukum covernote Notaris belum dapat dijadikan sebagai alat bukti yang kuat sehingga Notaris diminta pertanggung jawabannya, apabila terjadi kesalahan atau kelalaian Notaris yang mengakibatkan kerugian bagi pihak penerima covemote Notaris.
Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, yaitu bersifat memeparkan, mengambarkan fakta-fakta yang ada dan dengan menganalisa peraturan¬peraturan yang berlaku dengan metode pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan (Libery Research), untuk memperoleh data sekunder, untuk menunjang data sekunder dilakukan studi lapangan(Fie/d Research) untuk memperoleh data primer dengan wawancara dilakukan terhadap lembaga-lembaga terkait. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis maka dapat diambil kesimpulan bahwa covernote Notaris bukan tugas dan wewenang Notaris sebagimana yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentanp Jabatan Notaris, Covernote Notaris tidak memiliki kekuatan hukum sebagai ambtelijke acte hanya surat keterangan biasa dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, melainkan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai bukti tertulis akta dibawah tangan serta sebagai bukti petunjuk kearah pembuktian dan sepenuhnya tergantung kepada penilaian hakim sebagaimana ditentukan Pasal 1881 ayat (2) KUH Perdata. Tanggung jawab Notaris atas terbitnya covemote apa bila terjadi kesalahan ataupun kelalain Notaris yang mengakibatkan kerugian bagi pihak penerima covemote berlaku ketentuan umum, balk secara perdata maupun secara pidana. pertanggung jawaban secara perdata yang dapat dituntut kepada Notaris adalah pertanggung jawaban berdasarkan perbuatan melawan hukum, pertanggung jawaban pidana hanya dapat dituntut kepada Notaris apabila adanya tindakan hukum dari Noraris yang secara sengaja dengan penuh kesadaran dan keinsafan serta direncanakan oleh Notaris bahwa covemote Notaris yang diterbitkan tersebut untuk dijadikan suatu alat melakukan atau turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu kebohongan atau memberikan keterangan yang tidak benar yang dapat merugikan pihak penerima covernote Notaris.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






