Detail Cantuman

Image of Perlindungan hukum terhadap Bank dalam perjanjian kredit perorangan tanpa agunan yang dilakukan berdasarkan prinsip kepercayaan ditinjau dari peraturan Bank Indonesia No 11/25PBI/2009 perubahan atas peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang manaje

 

Perlindungan hukum terhadap Bank dalam perjanjian kredit perorangan tanpa agunan yang dilakukan berdasarkan prinsip kepercayaan ditinjau dari peraturan Bank Indonesia No 11/25PBI/2009 perubahan atas peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang manaje


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK DALAM PERJANJIAN
KREDIT PERORANGAN TANPA AGUNAN YANG DILAKUKAN
BERDASARKAN PRINSIP KEPERCAYAAN ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700210346.082 Ari p R.11.300Perpustakaan Pusat (Ref 11.300)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346..082 Ari p R.11.300
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    vii,;128 hlm,; 29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346..082
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK DALAM PERJANJIAN
    KREDIT PERORANGAN TANPA AGUNAN YANG DILAKUKAN
    BERDASARKAN PRINSIP KEPERCAYAAN DITINJAU DARI
    PERATURAN BANK INDONESIA NO.11/25/PBI/2009 PERUBAHAN
    ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NO.5/8/PBI/2003 TENTANG
    MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM
    ABSTRAK
    Bisnis perbankan merupakan bisnis yang penuh risiko, dikatakan sebagai bisnis penuh risiko, karena aktivitasnya sebagian besar mengandaikan dana simpanan masyarakat, balk dalam bentuk tabungan, giro maupun deposito. Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menegaskan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan pada demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang balk dalam setiap pemberian kredit akan berdampak positif bagi kesehatan bank. Pemberian kredit pada umumnya dilkuti dengan pemberian jaminan berupa agunan sebagai tindakan antisipasi dan memperkecil risiko kerugian akibat kredit macet, namun dalam perkembangannya seiring dengan persaingan dunia perbankan yang semakin ketat, bank melakukan pemberian kredit tanpa agunan yang disalurkan melalui media telemarketing untuk memenuhi target pencapaian penyaluran kredit yang kadang kala mengabaikan prinsip kehati-hatian clan manajemen risiko dalam penyalurannya.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan menggunakan teknik penelitian studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data dan informasi dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil dari analisis tersebut kemudian dipaparkan dalam bentuk deskriptif analitis.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberian kredit tanpa agunan melalui telemarketing oleh bank kepada debitor tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) undang-undang perbankan, karena mengabaikan prinsip kehati¬hatian. Telemarketing seharusnya dijadikan salah satu care pemasaran jasa perbankan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan bukan dijadikan sebagai dasar untuk penyaluran kredit. Perlindungan hukum yang dilakukan oleh bank untuk meminimalisir kredit macet yaitu dengan mekaksanakan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko serta analisa 5C terhadap talon nasabah. Tanggung jawab pihak terafiliasi dalam hal tidak mengindahkan manajemen risiko dan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan terhadap undang-undang perbankan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara den denda sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 50 UU Perbankan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi