Detail Cantuman

Image of Perlindungan hukum bagi nasabah terhadap kesalahan-kesalahan data transaksi perbankan melalui M-Banking dihubungkan dengan peraturan Bank Indonesia no. 7/7/PBI/2005 tentang penyelesaian pengaduan nasabah

 

Perlindungan hukum bagi nasabah terhadap kesalahan-kesalahan data transaksi perbankan melalui M-Banking dihubungkan dengan peraturan Bank Indonesia no. 7/7/PBI/2005 tentang penyelesaian pengaduan nasabah


ABSTRAK
Pada era globalisasi, pemanfaatan teknologi informasi oleh industri perbankan tidak dapat dihindari, namun penyelenggaraan layanan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700234346.082 Ver p R.11.347Perpustakaan Pusat (Ref 11.347)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.082 Ver p R.11.347
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x,;218 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.082
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Pada era globalisasi, pemanfaatan teknologi informasi oleh industri perbankan tidak dapat dihindari, namun penyelenggaraan layanan jasa Mobile Banking, yang ditawarkan oleh lembaga bank dan operator komunikasi seluler, hendaknya mewaspadai pula risiko teknis yang melekat dan kernungkinan dilakukannya tindak kejahatan yang dapat merugikan nasabah. Sebagai konsumen yang memanfaatkan jasa perbankan, maka kepentingan nasabah hares di lindungi. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pihak bank atas kerugian yang diderita oleh nasabah, akibat kesalahan data pada transaksi perbankan M-Banking, dihubungkan dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Sejalan dengan itu untuk mengetahui apakah penerapan Peraturan Bank Indonesia tersebut telah cukup memberikan perlindungan hukum bagi nasabah, sehubungan dengan pengaduan nasabah mengenai penggunaan layanan jasa M-Banking.
    Penelitian yang dilaksanakan ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normative. Sementara tahapan penelitian terdiri atas penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang telah didapat dianalisis dengan menggunakan metode analisis normative kualitatif. Normatif , karena penelitian bertitik tolak dan peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif, sedangkan kualitatif dimaksudkan bahwa analisis data bertitik tolak pada usaha-usaha penemuan asas-asas dan informasi dari reponden.
    Dan hasil penelitian diketahui bahwa, pihak bank dan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang diderita nasabah apabila penyebab terjadinya kesalahan data transaksi adalah memang hal-hal yang memang berada dalam lingkup tanggung jawab pihak bank. Bank tidak bertanggung jawab apabila kesalahan data terjadi karena kesalahan nasabah itu sendiri. Akan tetapi nasabah berhak mendapat bantuan dan pihak bank untuk segera melakukan penelusuran rekam jejak transaksi elektronik, agar penyebab terjadinya kesalahan dapat ditentukan secepatnya. Penerapan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005, telah cukup memberikan bantuan kepada nasabah untuk menyelesaikan permasalahan timbul dalam layanan jasa M-Banking, yang berhubungan dengan alat bukti transaksi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi