Perkawinan dibawah umur dalam perspektif hukum islam dan undang-undang No. 1 Th. 1974 tentang perkawinan Jo undang-undang No. 23 Th. 2002 Tentang perlindungan anak
ABSTRAK
Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100700165 344.03/R.11.67 Perpustakaan Pusat (R.11.67) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri 01001100700165No. Panggil 344.03 Pem p/R.11.67Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik xi, 116.hlm. Ilus. ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 344.03 Pem pTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Pemalang -
ABSTRAK
Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mewujudkan tujuan perkawinan tersebut maka Undang-Undang Perkawinan menentukan batasan umur yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan balk untuk perempuan maupun untuk laki-laki. Maksud Undang-Undang menentukan batasan umur tersebut adalah untuk menjaga kesehatan suami isteri dan keturunannya. Ketentuan mengenai batasan umur tersebut kadang tidak dipatuhi dengan adanya perkawinan di bawah umur yang tidak memenuhi syarat umur yang ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan. Di kalangan para ahli hukum Islam terdapat pro dan kontra mengenai perkawinan di bawah umur, ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terdapat ketentuan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Karena seorang anak yang melakukan perkawinan di bawah umur akan kehilangan hak-haknya sebagai seorang anak yang seharusnya hak-hak tersebut dilindungi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dan sanksi hukum terhadap pelaku perkawinan di bawah umur dalam perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh melalui penelitian ini akan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak terjadi
perkawinan di bawah umur yang dilakukan hanya secara hukum agama saja. Perkawinan yang hanya dilakukan secara hukum agama saja tidak akan mempunyai kekuatan hukum yang akan menimbulkan permasalahan dalam hal mewaris bagi isteri dan anak yang dilahirkan juga terhadap status dari anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Perkawinan di bawah umur juga menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak seorang anak. Selain itu terhadap pelaku perkawinan di bawah umur tidak ada sanksi yang tegas yang menjadi salah satu penyebab banyaknya terjadi perkawinan di bawah umur.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






