Detail Cantuman

Image of Perkawinan dibawah umur dalam perspektif hukum islam dan undang-undang No. 1 Th. 1974 tentang perkawinan Jo undang-undang No. 23 Th. 2002 Tentang perlindungan anak

 

Perkawinan dibawah umur dalam perspektif hukum islam dan undang-undang No. 1 Th. 1974 tentang perkawinan Jo undang-undang No. 23 Th. 2002 Tentang perlindungan anak


ABSTRAK
Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700165344.03/R.11.67Perpustakaan Pusat (R.11.67)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    01001100700165
    No. Panggil
    344.03 Pem p/R.11.67
    Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 116.hlm. Ilus. ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    344.03 Pem p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mewujudkan tujuan perkawinan tersebut maka Undang-Undang Perkawinan menentukan batasan umur yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan balk untuk perempuan maupun untuk laki-laki. Maksud Undang-Undang menentukan batasan umur tersebut adalah untuk menjaga kesehatan suami isteri dan keturunannya. Ketentuan mengenai batasan umur tersebut kadang tidak dipatuhi dengan adanya perkawinan di bawah umur yang tidak memenuhi syarat umur yang ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan. Di kalangan para ahli hukum Islam terdapat pro dan kontra mengenai perkawinan di bawah umur, ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terdapat ketentuan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Karena seorang anak yang melakukan perkawinan di bawah umur akan kehilangan hak-haknya sebagai seorang anak yang seharusnya hak-hak tersebut dilindungi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dan sanksi hukum terhadap pelaku perkawinan di bawah umur dalam perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
    bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dan informasi diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh melalui penelitian ini akan dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak terjadi
    perkawinan di bawah umur yang dilakukan hanya secara hukum agama saja. Perkawinan yang hanya dilakukan secara hukum agama saja tidak akan mempunyai kekuatan hukum yang akan menimbulkan permasalahan dalam hal mewaris bagi isteri dan anak yang dilahirkan juga terhadap status dari anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Perkawinan di bawah umur juga menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak seorang anak. Selain itu terhadap pelaku perkawinan di bawah umur tidak ada sanksi yang tegas yang menjadi salah satu penyebab banyaknya terjadi perkawinan di bawah umur.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi