Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Prespektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
ABSTRAK
Pada hakekatnya tujuan pokok diturunkannya Agama Islam adalah untuk mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan, yang salah satu ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700175 346.016 Ame p/R.11.84 Perpustakaan Pusat (R.11.84) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.016 Ame p/R.11.84Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik ix, 209 hlm. Ilus. ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.016 Ame pTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Erika Amelia -
ABSTRAK
Pada hakekatnya tujuan pokok diturunkannya Agama Islam adalah untuk mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan, yang salah satu dari penjabaran tersebut adalah untuk memelihara keturunan. Karena dengan perkawinan diharapkan dapat menghindarkan diri dari perbuatan maksiat, Allah SWT memberikan peringatan keras untuk manusia agar menjaga did untuk tidak melakukan sesuatu yang dapat menjerumuskan diri kepada perbuatan yang merusak, disamping itu beredarnya hiburan dimedia elektronik juga mempunyai dampak sangat hebat bagi pertumbuhan moralitas bangsa, khususnya para remaja. Hal itulah yang membuat penulis tertarik untuk mengupasnya dalam suatu bentuk penulisan tesis. Adapun pokok permasalahan yang penulis ambit' adalah Bagaimanakah perkawinan di bawah umur menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan akibat hukum yang akan timbul dalam perkawinan di bawah umur menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Data tersebut kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa perkawinan anak dibawah umur. Perkawinan yang dilangsungkan secara agama, hanya sah dimata agama, tetapi tidak sah dimata hukum sedangkan Perkawinan Anak dibawah umur menurut sistem hukum di Indonesia tidak sah karena tidak sesuai dengan apa yang diatur di dalam Pasal-Pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan. Walaupun telah ditegaskan mengenai batas usia minimum diperbolehkan menikah oleh Undang-Undang, disisi lain diberikan pengecualian dengan pemberian dispensasi kawin untuk anak dibawah umur. adapun akibat dari perkawinan di bawah umur tersebut menurut perspektif Hukum Islam adalah Isteri berhak mendapatkan harta warisan dari suaminya, anak berhak mendapat harta warisan dari ayahnya, dan isteri berhak atas harta kekayaan suaminya sedangkan akibat perkawinan di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah karena perkawinannya tidak dicatatkan secara resmi, maka isteri dianggap sebagai isteri tidak sah, anak dianggap sebagai anak tidak sah, dan tidak adanya campur harta antara suami dan isteri.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






