Detail Cantuman

Image of Perjanjian perkawinan yang dibuat dalam bentuk akta notaris sebagai upaya pencegahan sengketa harta bersama dalam perkawinan dikaitkan dengan undang-undang No. 1 Th. 1974 tentang perkawinan

 

Perjanjian perkawinan yang dibuat dalam bentuk akta notaris sebagai upaya pencegahan sengketa harta bersama dalam perkawinan dikaitkan dengan undang-undang No. 1 Th. 1974 tentang perkawinan


ABSTRAK
Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Dengan perkawinan mempunyai akibat hukum ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700227346.016 Uta p/R.11.97Perpustakaan Pusat (11.97)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    11.97
    Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 107 hlm. Ilus ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.016 Uta p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Dengan perkawinan mempunyai akibat hukum terhadap harta kekayaan suami isteri yaitu sejak perkawinan dilangsungkan akan terbentuk harta bersama. Terhadap ketentuan harta bersama, suami isteri dapat melakukan penyimpangan yaitu dengan membuat perjanjian perkawinan. Ketentuan mengenai perjanjian perkawinan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUPerkawinan), Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami akibat hukum atas perjanjian perkawinan yang dibuat secara tertulis dan disahkan oleh Pegawain Pencatat Perkawinan serta untuk menemukan dan memberi solusi bahwa dengan perjanjian perkawinan dapat mencegah terjadinya sengketa pembagian harta bersama, dalam hal putusnya perkawinan karena perceraian.
    Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data skunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer sebagai pendukung data skunder. Selanjutnya mengadakan analisis terhadap penelitian ini dengan metode pendekatan normatif kualitatif.
    Adapun yang dapat dihasilkan dari penelitian ini adalah bahwa pada prakteknya yang melakukan perjanjian perkawinari hanya golongan tertentu yaitu warga negara keturunan atau mereka yang melakukan perkawinan campur antar warga negara. Ada juga perjanjian perkawinan yang dilakukan oleh warga negara asli namun jumlahnya sedikit sekali. Perjanjian perkawinan yang dilakukan oleh pihak yang beragama Islam dapat dilakukan dalam bentuk tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan dalam hal ini Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Urusan Agama, pada saat perkawinan dilangsungkan, sedangkan bagi non Muslim perjanjian perkawinan itu hams dibuat secara notariil dan didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat serta disahkan sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan dalam hal ini Kantor Catatan Sipil. Pihak Kantor Catatan Sipil menolak jika perjanjian perkawinan itu tidak dibuat dengan akta Notaris, karena Pegawai Pencatat Perkawinan berpedoman pada Pasal 147 KUHPerdata. Hal ini disebabkan karena akta itu merupakan bukti yang kuat dan sempurna serta para pihak yang melakukan perjanjian perkawinan adalah masyarakat yang barasal dan golongan Timur Asing (Tiong Hoa) atau Eropa dan yang dipersamakan, yang dahulu tunduk pada Burgerlijk Wettboek atau saat ini KUHPerdata. Dengan telah dibuatnya perjanjian perkawinan ini maka sengketa/perebutan harta bersama antara suami isteri dapat dihindarkan pada saat perkawinan putus karena perceraian.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi