Detail Cantuman

Image of Penyerahan barang bergerak hasil lelang melalui balai lelang yang tidak sesuai dengan kondisi pra lelang berpedoman kepada undang-undang No. 8 Th. 1999 tentang perlindungan konsumen

 

Penyerahan barang bergerak hasil lelang melalui balai lelang yang tidak sesuai dengan kondisi pra lelang berpedoman kepada undang-undang No. 8 Th. 1999 tentang perlindungan konsumen


ABSTRAK
Lelang barang melalui Balai Lelang pada dasarnya adalah hubungan jual bell melalui jasa Balai Lelang, pembeli barang selaku pengguna ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700230343.07 Ika p/R.11.41Perpustakaan Pusat (R.11.41)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    343.07 Ika p/R.11.41
    Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix, 124 hlm. Ilus : 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    343.07 Ika p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Lelang barang melalui Balai Lelang pada dasarnya adalah hubungan jual bell melalui jasa Balai Lelang, pembeli barang selaku pengguna jasa penyelenggara lelang khususnya barang bergerak melalui Balai Lelang belum mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis hubungan hukum antara balai lelang dengan pembeli barang lelangan dalam praktik berlaku ketentuan perjanjian jual bell menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis perlindungan terhadap pemenang lelang barang bergerak dalam praktik melalui balai lelang dalam hal kondisi barang pada waktu diserahkan tidak sesuai dengan pada waktu pra lelang dalam kajian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen
    Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu bersifat memaparkan menggambarkan fakta-fakta , yang ada dan dengan menganalisis peraturan-peraturan yang berlaku dengan metode pendekatan yuridis normatif. tahap penelitian dilakukan melalui penelitian Kepustakaan (Library Research), untuk memperoleh data sekunder, untuk menunjang data sekunder dilakukan penelitian Lapangan (Field Research) untuk memperoleh data primer dengan wawancara dilakukan terhadap lembaga-lembaga terkait. Penarikan simpulan dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif tanpa menggunakan rumus-rumus matematik.
    Berdasarkan hasil analisis maka dapat diambil simpulan bahwa Hubungan hukum antara Balai Lelang dengan pembeli barang lelangan dalam praktik adalah hubungan jual bell, sehingga berlaku ketentuan perjanjian jual bell menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan perlindungan terhadap pemenang lelang melalui Balai Lelang dalam praktik memberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen, diselesaikan dengan musyawarah.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi