Pengaturan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dikaitkan dengan otentisitas akta yang dibuat dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai pejabat umum dalam peralihan hak atas tanah dan bangunan
ABSTRAK
Pengaturan pembayaran BPHTB dalam UU BPHTB pada intinya mengharuskan wajib pajak untuk melunasi BPHTB sebeium atau pada saat ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100700205 346.044 Dew p/R.11.143 Perpustakaan Pusat (Ref.11.143) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.044 Dew p/R.11.143Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik xiii,;109 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.044Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Dewi, R. Ira Laksana -
ABSTRAK
Pengaturan pembayaran BPHTB dalam UU BPHTB pada intinya mengharuskan wajib pajak untuk melunasi BPHTB sebeium atau pada saat penandatanganan akta, namun dalam pelaksanaannya ditemui hambatan-hambatan sehingga sering terjadi pembayaran BPHTB dilunasi setelah penandatangan akta. Tujuan penelitian ini adalah memperoleh gambaran yang jelas tentang pengaturan pembayaran BPHTB yang dapat memenuhi kepentingan para pihak yang terkait dalam peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta tentang pembayaran BPHTB yang sejalan dengan pemenuhan otentisitas akta yang dibuat dihadapan PPAT.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis melalui penelitian kepustakaan untuk mencari data sekunder, yaitu bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah yang akan diteliti dan melalui penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka mencari data primer. Analisis data dan penarikan kesimpulan dilakukan secara normatif kualitatif, yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis dan dianalisis dalam bentuk uratan tanpa menggunakan rumus matematis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pembayaran BPHTB yang dapat memenuhi kepentingan para pihak yang terkait dalam peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan secara selaras dan seimbang adalah pengaturan yang memenuht asas-asas pemungutan pajak, khususnya asas yuridis/certainty dan asas convenience of payment. Pembayaran BPHTB bukan salah sate syarat otentisitas akta, melainkan merupakan faktor yang mempengaruhi otentisitas akta. Agar pembayaran BPHTB sejalan dengan pemenuhan otentisitas akta, maka pelunasannya harus dilaksanakan sebelum atau pada saat penandatanganan akta dihadapan PPAT.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






