Pengalihan kontrak waralaba berkaitan dengan merek oleh penerima waralaba kepada pihak ketiga berdasarkan prinsip-prinsip hukum perjanjian dan undang-undang no. 15 th. 2001 tentang merek
ABSTRAK
Waralaba terbentuk ketika pemberi waralaba melakukan hubungan hukum untuk melakukan kontrak kerjasama berupa perjanjian waralaba ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110700228 346.02 Sir p/R.11.114 Perpustakaan Pusat (R.11.114) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.02 Sir pPenerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung., 2011 Deskripsi Fisik ix, 166 hlm, ; 29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.02 Sir pTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferensiPernyataan Tanggungjawab Sindy Safira Siregar -
ABSTRAK
Waralaba terbentuk ketika pemberi waralaba melakukan hubungan hukum untuk melakukan kontrak kerjasama berupa perjanjian waralaba secara terpadu terhadap merek, rahasia dagang, desain tata letak dan lain sebagainya yang berkenaan dengan hak kekayaan intelektual serta metode bisnis secara terus menerus dalam suatu periode tertentu dengan penerima waralaba. Dengan berkembangnya usaha waralaba mengakibatkan banyak permasalahan yang timbul akibat kegiatan usaha tersebut terutama hak pemberi waralaba yang dilanggar oleh penerima waralaba. Hal ini mempunyai akibat hukum juga terhadap hak kekayaan intelektual yang melekat pada usaha waralaba tersebut, yaitu merek. Dalam praktiknya terjadi pengalihan perjanjian waralaba yang dilakukan penerima waralaba kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemberian waralaba. Pengalihan perjanjian waralaba ini terkait dengan hak merek yang terdapat pada produk yang diwaralabakan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Tahapan penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan, yang kemudian didukung dengan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara, kemudian data yang telah dikumpulkan dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan kontrak waralaba berkaitan dengan merek terdaftar kepada pihak ketiga pada praktiknya belum sesuai dengan prinsip-prinsip hukum perjanjian.Perlindungan hukum bagi pemegang hak merek terhadap pengalihan merek terdaftar tanpa persetujuan belum memadai oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, karena masih banyak pengalihan hak kekayaan intelektual yang tidak didaftarkan sehingga terdapat pihak yang dirugikan akibat pengalihan hak kekayaan intelektual.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






