Detail Cantuman

Image of Penerapan prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak dalam penetapan hak asuh anak akibat perceraian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

Penerapan prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak dalam penetapan hak asuh anak akibat perceraian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku


ABSTRAK
Perkawinan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kenyataannya ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700209344.03 Gar p/R.11.64Perpustakaan Pusat (R.11.64)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    344.03 Gar p/R.11.64
    Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    viii, 179 hlm., Ilus .: 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    344.03 Gar p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Perkawinan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kenyataannya terkadang suatu perkawinan tidak seiring dengan apa yang dikatakan dalam hakikat perkawinan yang terdapat daiam pasal perkawinan dapat putus oleh adanya perceraian. Perceraian membawa dampak akibat hukum terhadap anak. Akibat hukum tersebut berupa penetapan hak asuh anak. Penetapan hak asuh anak ini akan menjadi permasalahan jika terjadi perebutan hak asuh anak yang sama sekali tidak menguntungkan bagi anak. Anak menjadi objek sengketa dalam perceraian sehingga prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak menjadi dipertanyakan. Penetapan hak asuh anak ini harus tetap mencerminkan prinsip kepentingan bagi anak yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan tetap mengedepankan anak karena balk bapak atau ibu tetap wajib memelihara anak meskipun kedua orang tuanya telah bercerai sesuai dengan Pasal 41 ayat 1 Undang¬Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, namun pada kenyataannya tidak selalu demikian. Masih ada Putusan Pengadilan yang diduga tidak mencerminkan prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak.
    Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, guna mernperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai penatanan hak asuh anak akibat perceraian. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan dengan mempergunakan Analisis Yuridis kualitatif. Yuridis karena penelitian penelitian ini bertitik tlah pada peraturan-peraturan yang ada, sedangkan kualitatif karena merupakan analisis data yang diperoleh dari informasi yang berkaitan dengan masaiari yang diteliti.
    Berdasarkan hasil penelitian diketahui, pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 349 K/AG/2006, Majelis Hakim berpendapat apabila terjadi perebutan tentang penguasaan anak yang sama sekali tidak menguntungkan bagi kepentingan anak, balk dipandang dari segi pemeliharaan maupun dari segi pendidikan yang diperlukan seorang anak , maka secara kasuistik Hakim secara ex officio berhak menentukan siapa yang harus memelihara anak tersebut demi kepentingan anak. Akibat Hukum Jika Penetapan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Tidak Didasarkan Pada Prinsip Kepentingan Yang Terbaik Bagi Anak Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawainan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor No.1008 K/Pdt/2008, Majelis hakim dapat memutuskan unkik meninatalkan Putusan yang telah salah menerapkan kepentingan terbaik bagi anak dalam penetapan hak asuh anak
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi