Penerapan "prudential Banking principle " untuk meminimalisasi tingkat kredit macet dalam pemberian kredit mikro tanpa agunan oleh suatu bank umum dalam upaya mewujudkan kesehatan usha perbankan dikaitkan dengan undang-undang tentang perbankan
PENERAPAN "PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE" UNTUK
MEMINIMALISASI TINGKAT KREDIT MACET DALAM PEMBERIAN KREDIT
MIKRO TANPA AGUNAN OLEH SUATU ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100700209 346.082 Sim p R.11.342 Perpustakaan Pusat (Ref 11.342) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.082 Sim p R.11.342Penerbit Pasca Hukum : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik 155 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.082Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Simanjuntak, Benny Gusyanto P. -
PENERAPAN "PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE" UNTUK
MEMINIMALISASI TINGKAT KREDIT MACET DALAM PEMBERIAN KREDIT
MIKRO TANPA AGUNAN OLEH SUATU BANK UMUM DALAM UPAYA
MEWUJUDKAN KESEHATAN USAHA PERBANKAN DIKAITKAN DENGAN
UNDANG-UNDANG TENTANG PERBANKAN
ABSTRAK
Bagi bank umum khususnya, kegiatan menyalurkan kredit memegang peranan begitu penting. Kegiatan menyalurkan mengandung resiko yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kelangsungan usaha bank umum, likuiditas keuangan, solvabilitas dan profitabilitas bank umum sangat dipengaruhi oleh keberhasilan mereka mengelola kredit yang disalurkan. Sebagaimana umumnya negara berkembang, sumber utama pembiayaan investasi di Indonesia masih didominasi oleh penyaluran kredit perbankan. Kemacetan kredit yang disalurkan Bank akan membahayakan likuiditas rekening koran, tabungan dan deposito nasabah bank, sekaligus merusak kepercayaan masyarakat pada dunia perbankan. Penegakkan prinsip kehati=hatian dapat dilaksanakan dengan balk dan benar apabila bank dalam menjalankan usahanya Iebih menyadari bahwa dana yang disalurkan dalam bentuk kredit merupakan dana masyarakat yang ditanam dalam bentuk tabungan, deposito dan lain-lain. Kredit-kredit yang bermasalah banyak terjadi disebabkan oleh tidak diterapkannya faktor penyaluran kredit yang balk. Analisis kredit tidak dijalankan sebagaimana mestinya, banyak usaha perbankan yang tertipu oleh penampilan atau bonafidas debitur pencari kredit, sehingga lalai untuk mengawasi Iangkah-Iangkah penggunaan kredit yang telah disalurkan terhadap debitur. Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana kemampuan bank mengelola risiko kredit secara aman, efektif dan efiesien, serta mengawasi mutu kredit yang telah disalurkan secara cermat.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan menitikberatkan pada penelitian hukum normatif dan teknik pengumpulan data dengan melakukan studi kepustakaan guna memperoleh data primer kemudian data yang telah diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengendalian risiko sangat panting dalam pelaksanaan proses analisis kredit sehingga dapat meminimalisir terjadinya tingkat kredit macet pada bank. Pengendalian risiko tersebut adalah Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Strategik, dan Risiko Kepatuhan. Proses ini dilakukan secara proaktif dan antisipatif dan mencakup seluruh aktivitas fungsional atau operasional bank. Pada prinsipnya nasabah yang akan diberikan kredit adalah nasabah yang memenuhi semua persyaratan yang diminta yang dapat mengajukan proses pengajuan kredit. strategi/ aturan Cancel and Decline code merupakan manajemen tata kelola bank SCB dalam meminimalisir tingkat risiko kredit. Catatan buruk nasabah dalam pengembalian kredit/ kredit macet sehingga nasabah tidak dapat memperoleh kredit lagi di bank manapun, ini merupakan faktor pertimbangan panting dalam pemberian kredit, jika nasabah tetap diberikan kredit, besar kemungkinan akan terjadi risiko kredit macet.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






