Detail Cantuman

Image of Kewajiban Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Rangka Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. 35/PJ/2008

 

Kewajiban Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Rangka Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. 35/PJ/2008


ABSTRAK
Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Hak atas Tanah dan/atau ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700225343.052 Sar k/R.11.40Perpustakaan Pusat (R. 11.40)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    343.052 Sar k/R.11.40
    Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 119 hlm., Ilus : 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    343.052 sar k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yaitu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, yang kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor 35/ PJ/ 2008 tentang Kewajiban Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, yang tujuannya untuk memperluas Wajib Pajak baru, essensi yang terpenting adalah meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, bukan sekedar untuk memperbanyak kepemilikan N.PWP yang tidak potensial . Secara umum penulisan ini membahas kepemilikan NPWP dalam proses Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
    Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan permasalahan-permasalahan yang diteliti dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya kemudian dilakukan analisis, serta dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang diutamakan meneliti bahan pustaka atau disebut data sekunder.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : 35/ PJ/ 2008 tentang kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan wajib pajak yang tidak potensial harus memiliki NPWP, padahal yang bersangkutan tidak mempunyai penghasilan tidak melebihi pendapatan tidak kena pajak ( PTKP ) meskipun ada mekanisme penghapusan NPWP tetapi dalam pelaksanaannya jarang yang mengetahui adanya mekanisme penghapusan NPWP bagi wajib pajak yang tidak potensial tersebut.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi