Kekuatan mengikat buku III kuh perdata terhadap kontrak (politik) antara kandidat kepala daerah dengan partai polotik dalam proses penyelenggaraan pilkada
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji tentang kekuatan mengikat Buku III KUH Perdata terhadap perjanjian atau kontrak yang dilakukan dalam bidang ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110700216 346.02 Jam k /R.11.104 Perpustakaan Pusat (11.104) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri 010011107002016No. Panggil 346.02 Jam kPenerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Jatinangor., 2011 Deskripsi Fisik xx1,;110 hlm.29,5,cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.02 Jam kTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Yani Jamiatusyarifah -
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji tentang kekuatan mengikat Buku III KUH Perdata terhadap perjanjian atau kontrak yang dilakukan dalam bidang politik. Perjanjian ini dikenal dengan kontrak politik, kontrak politik banyak dilakukan dilapangan, dikenal sangat populer di masyarakat karena dilakukan oleh pihak-pihak pembuat kebijakan pada saat kampanye, namun tidak terdapat di dalam KUH Perdata. Penelitian ini dimaksudkan ingin mengetahui kedudukan kontrak politik di dalam Buku III KUH Perdata yang merupakan induk dari semua aturan yang mengatur tentang perjanjian. Selain itu penelitian ini dimaksudkan ingin mengetahui proses melakukan gugatan jika terjadi wanprestasi oleh salah satu pasangan pembuat kontrak, dengan menggunakan Buku III KUH Perdata.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Data yang didapatkan tersebut kemudian dilakukan analisis secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan kontrak politik dalam Buku III KUH Perdata tidak dikenal baik secara terminologi maupun peraturannya, namun karena Buku III KUHPerdata menganut asas terbuka, maka kontrak politik dapat ditarik ke ranah perdata sebagai perjanjian innominat dengan syarat memenuhi unsur — unsur perjanjian yang terkandung dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Jika kontrak politik sudah memenuhi unsur syarat sah perjanjian , maka jika terjadi wanprestasi Buku III KUH Perdata ini dapat digunakan dalam proses gugatan terhadap penuntutan pelaksanaan prestasi perjanjian.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






