Detail Cantuman

Image of Kekuatan mengikat buku III kuh perdata terhadap kontrak (politik) antara kandidat kepala daerah dengan partai polotik dalam proses penyelenggaraan pilkada

 

Kekuatan mengikat buku III kuh perdata terhadap kontrak (politik) antara kandidat kepala daerah dengan partai polotik dalam proses penyelenggaraan pilkada


ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji tentang kekuatan mengikat Buku III KUH Perdata terhadap perjanjian atau kontrak yang dilakukan dalam bidang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700216346.02 Jam k /R.11.104Perpustakaan Pusat (11.104)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    010011107002016
    No. Panggil
    346.02 Jam k
    Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Jatinangor.,
    Deskripsi Fisik
    xx1,;110 hlm.29,5,cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.02 Jam k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Penelitian ini mengkaji tentang kekuatan mengikat Buku III KUH Perdata terhadap perjanjian atau kontrak yang dilakukan dalam bidang politik. Perjanjian ini dikenal dengan kontrak politik, kontrak politik banyak dilakukan dilapangan, dikenal sangat populer di masyarakat karena dilakukan oleh pihak-pihak pembuat kebijakan pada saat kampanye, namun tidak terdapat di dalam KUH Perdata. Penelitian ini dimaksudkan ingin mengetahui kedudukan kontrak politik di dalam Buku III KUH Perdata yang merupakan induk dari semua aturan yang mengatur tentang perjanjian. Selain itu penelitian ini dimaksudkan ingin mengetahui proses melakukan gugatan jika terjadi wanprestasi oleh salah satu pasangan pembuat kontrak, dengan menggunakan Buku III KUH Perdata.
    Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Data yang didapatkan tersebut kemudian dilakukan analisis secara normatif kualitatif.
    Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan kontrak politik dalam Buku III KUH Perdata tidak dikenal baik secara terminologi maupun peraturannya, namun karena Buku III KUHPerdata menganut asas terbuka, maka kontrak politik dapat ditarik ke ranah perdata sebagai perjanjian innominat dengan syarat memenuhi unsur — unsur perjanjian yang terkandung dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Jika kontrak politik sudah memenuhi unsur syarat sah perjanjian , maka jika terjadi wanprestasi Buku III KUH Perdata ini dapat digunakan dalam proses gugatan terhadap penuntutan pelaksanaan prestasi perjanjian.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi