<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="31647">
 <titleInfo>
  <title>Kedudukan Polis Asuransi Sebagai Obyek Jaminan Fidusia Dalam Analisis Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Sakinah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Bandung</placeTerm>
   <publisher>Program Pasca Sarjana</publisher>
   <dateIssued>2012</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"></form>
  <extent>ix,;129 hlm,;29,5 cm</extent>
 </physicalDescription>
 <note>Fidusia adalah lembaga jaminan yang dilakukan dengan menyerahkan hak milik secara kepercayaan atas benda-benda bergerak kepunyaan debitor kepada kreditor, sedangkan penguasaan fisik atas benda-benda itu tetap ada pada debitor (constitum possessorium), dengan syarat bahwa bilamana debitor melunasi hutangnya maka kreditor harus mengembalikan hak milik secara kepercayaan atas benda-benda itu kepada kreditor. bjek Fidusia terdiri dari benda-benda yang mempunyai sifat hak kebendaan,dapat dimiliki dan dialihkan seperti benda bergerak dan tidak bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud, bagi benda tidak bergerak khususnya benda yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan dan Hipotik, Perihal objek Jaminan Fidusia/benda menurut pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia , objek/benda yang mempunyai sifat dapat dimiliki dan dialihkan. Dalam prakteknya PT X telah menjaminkan Pons Asuransi sebagai Jaminan Fidusia kepada PT BANK Y guna sebagai jaminan perlunasan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami kedudukan hukum Polis Asuransi yang dijadikan Jaminan Fidusia apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan fidusia, serta untuk meneliti masalah eksekusi obyek jaminan fidusia polis asuransi yang didasarkan atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.&#13;
	Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan tests ini adalah kriptif analitis yaitu memberikan gambaran menyeluruh mengenai kedudukan urn polis asuransi sebagai jaminan fidusia berdasarkan Undang-undang inan Fidusia dan hukum asuransi dengan melakukan pendekatan yuridis Toff dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan dan penelitian lapangan. a yang diperoleh disusun secara sistematis, selanjutnya dianalisis secara litatif guna memperoleh penyelesaian atas masalah-masaiah yang timbul.&#13;
des huk jam nori Dat kua	&#13;
	&#13;
&#13;
berdasarkan hasil penelitian, Kedudukan hukum Polis asuransi yang dijadikan jaminan Fidusia dalam kajian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, tidak berlaku karena dalam Sertifikat Jaminan Fidusia terdapat obyek yang bukan merupakan obyek Jaminan Fidusia yaitu Polis Asuransi, karena Polis Asuransi bukan merupakan hak kebendaan tetapi merupakan hak perorangan yang melekat pada prang yang memilikinya.&#13;
Eksekusi Polis Asuransi sebagai obyek jaminan fidusia dalam analisis Undang¬Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, karena Polis Asuransi bukan merupakan hak kebendaan tetapi merupakan hak perorangan yang melekat pada prang yang memilikinya, maka jaminan tersebut menjadi jaminan bersifat umum berdasarkan ketentuan Pasal 1131 jo 1132 KUH PERDATA yang menyatakan bahwa segala kebendaan milik debitur yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, akan menjadi tanggungan untuk segala perikatannya. Dengan demikian berarti seluruh benda debitur menjadi jaminan bagi semua kreditur. Dalam hal debitur tidak akan memenuhi kewajiban utangnya kepada kreditur, maka kebendaan milik debitur tersebut akan dijual kepada umum dan hasil penjualan benda tersebut di bagi antara kreditur, seimbang dengan besar piutang masing-masing.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility">Sakinah</note>
 <subject authority="">
  <topic>Polis</topic>
 </subject>
 <classification>346.086</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>Perpustakaan Universitas Padjadjaran Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi</physicalLocation>
  <shelfLocator>346.086 Sak k R.11,353</shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1">01001120700168</numerationAndChronology>
    <sublocation>Perpustakaan Pusat (Ref 11.353)</sublocation>
    <shelfLocator>346.086 Sak k R.11,353</shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <slims:image>20%252Fscan0001.jpg.jpg</slims:image>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier>31647</recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2017-04-02 00:46:52</recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-06-26 10:35:18</recordChangeDate>
  <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>