Kedudukan otoritas jasa keuangan dalam sistem hukum perbankan dikaitkan dengan keberadaan bank indonesia dalam pemeliharaan kesetabilan moneter
ABSTRAK
Keberadaan lembaga perbankan merupakan inti dari berjalannya sistem keuangan dari setiap negara. Mengingat peranannya yang sangat ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100700210 346.082 Han k R.11.312 Perpustakaan Pusat (Ref 11.312) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.082 Han k R.11.312Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik ii,;118 hlm,; 29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.082Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Handayani, Winda S. -
ABSTRAK
Keberadaan lembaga perbankan merupakan inti dari berjalannya sistem keuangan dari setiap negara. Mengingat peranannya yang sangat panting rnaka dalam ran gka mencapai tujuan pembangunan nasional tidak berlebihan apabila keberadaan lembaga perbankan Indonesia ditempatkan begitu strategis di masyarakat, sehingga diperlukan adanya mekanisme pembinaan dan pengawasan yang ketat. Adapun tujuan penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah: (i) untuk mengetahui, memahami dan menganalisis eksistensi dan kedudukan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan dikaitkan dengan fungsi Bank Indonesia sebagai pengatur dan pengawas perbankan dalam rangka menjaga kestabilan moneter; (ii) untuk mengetahui, m.emahami dan menganalisis koordinasi antara Bank Indonesia dengan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga kestabilan moneter.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan jalan menginventarisasi dan menelaah bahan pustaka (data sekunder melalui studi kepustakaan). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaita penelitian yang mernberikan gambaran secara lengka.p dan sistematis fenomena tentang pengawasan dan pembinaan perbankan di hubungkan dengan fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Pada saat penulis melakukan penelitian dan sampai saat penulis menyelesaikan tesis ini, pembentukan Otoritas Jasa Keuangan rnasih dalam proses
rancangan undang-undang. Sesuai yang diamanatkan Otoritas Jasa
Keuangan harus dibentuk paling lambat akhir tahun 2010. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam tesis ini penulis hanya dapat memaparkan kemungkinan keuntungan dan kelernahan apabila OJK nanti dibentuk. Hasil pembahasan: pertama, pembentukan dan pengoperasian Otoritas Jasa Keuangan metnbutuhlran prakondisi yang tepat agar rangkaian kegiatan pembentukan dan pengoperasian Otoritas Jasa Keuangan dapat terarah dan efisien, Pasal 34 UUBI hanya mengamanatkan pernisahan fiingsi pengawasan bank dari Bank Indonesia. Kedua, koordinasi kedua lembaga antara 131 dan OJK mengarah pada sinkronisasi aktivitas-aktivitas operasional, Oleh karena itu, diperlukan proses pertukaran dan pengolahan informasi secara bersama antar lembaga sehingga keputusan¬keputusan operasional bisa dibuat bersama untuk kepentingan bersama juga. Suatu koordinasi akan berlangsung dengan baik, apabila memenuhi beberapa persyaratan, harus ada kornitmen manajemen puncak untuk mendukung kerja sama yang balk lintas lembaga. Kerja sama yang dilakukan atas inisiatif manajemen puncak haruslah berorientasi jangka panjang untuk kepentingan strategis.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






