Detail Cantuman

Image of Kajian penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank dalam perbankan syariah berdasarkan undang-undang no. 3 th. 2006 tentang peradilan agama

 

Kajian penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank dalam perbankan syariah berdasarkan undang-undang no. 3 th. 2006 tentang peradilan agama


KAJIAN PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA NASABAH DENGAN BANK DALAM PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN UNDANG¬UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700146346.082 Vut k R.11,348Perpustakaan Pusat (Ref 11.438)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.082 Vut k R.11,348
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii,;151 hlm,; 29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.082
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • KAJIAN PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA NASABAH DENGAN BANK DALAM PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN UNDANG¬UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA
    ABSTRAK
    Munculnya bank Islam di Indonesia merupakan fenomena yang menank dan juga merupakan titik kulminasi dalam upaya panjang beberapa kalangan secara individual atau intitusional telah terlibat dalam proses yang berkenan dengan tranformasi sosial masyarakat perbankan sendiri berdasarkan prinsip syariah menjadi jawaban dari tuntutan sebagian masyarakat Indonesia terhadap beroperasinya lembaga keuangan yang sesuai dengan keyakinannya. Dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang beraktivitas dalam ekonomi syariah, maka sangat climungkinkan terjadinya sengketa hukum bidang ekonomi syariah. Ketika terjadi perselisihan antar pihak, selama ini kasusnya diseiesaikan oleh Pengadilan Umum atau Badan Abritase Syariah, bukan oleh Pengadilan Agama. Artinya, sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, perkara¬perkara yang menyangkut peralihan harta atau kebendaan dan perjanjian yang bersifat bisnis syariah masih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, dikarenakan kewenangan Pengadilan Agama masih sangat terbatas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis lembaga yang berwenang untuk mengaditi sengketa antara nasabah dengan Bank dalam perbankan syariah di Indonesia serta mekanisme penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank dalam perbankan syariah_
    Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis yaitu dengan mengkaji bahan-bahan yang diperoleh dad studi kepustakaan dan penelitian lapangan sebagai pelengkap bahan sekunder, yaitu melalui studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif_
    Berdasarkan basil penelitian yang dilakukan, menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama, lembaga merupakan lembaga yang berwenang mengadiii sengketa perbankan syariah dan memiliki kewenangan untuk mengeksekusi sendiri putusannya. Dalam mekanisme penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui Peradilan Agama bersifat formal, hukum acaranya bersumber pada hukum acara perdata yang sama digunakan di Peradilan Umum, selama tidak ditentukan berbeda dari Undang-Undang Peradilan Agama
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi