Detail Cantuman

Image of Implikasi keterlambatan izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap pengikatan jual beli dengan pencantuman klausula keadaan memaksa /force majeure

 

Implikasi keterlambatan izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap pengikatan jual beli dengan pencantuman klausula keadaan memaksa /force majeure


ABSTRAK
Sebaik-baiknya para pihak membuat dan mengatur suatu perjanjian, dapat terjadi suatu keadaan memaksa atau force majeure yaitu kejadian ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700198346.02 Yen i/R.11.117Perpustakaan Pusat (11.117)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.02 Yen i
    Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.02 Yen i
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Sebaik-baiknya para pihak membuat dan mengatur suatu perjanjian, dapat terjadi suatu keadaan memaksa atau force majeure yaitu kejadian atau peristiwa yang tidak terduga dan diluar kemampuan dari para pihak akibatnya salah satu pihak tidak dapat melaksanakan prestasi dari perjanjian, hai ini lah yang terjadi pada PT. Cakra Bina Lestari yang melakukan keterlambatan penyerahan ruko kepada Tjie Kim Ha ( pembeli) karena terjadi Keterlambatan pengeluaran surat IMB itu dapat dikatakan sebagai keadaan memaksa atau force majeure. Permasalahan yang diteliti adaiah alasan keterlambatan penerbitan surat Ifv1B memenuhi syarat untuk dapat dikatakan sebagai keadaan memaksa/ Force Majeure dan sejauh mana klausula force majeure itu berlaku bagi para pihak.
    Metode penelitian ini• didasarkan kepada Metode pendekatan yuridis normatif yang mengacu pada peraturan perundang-undangan dan metode penelitian yuridis empiris yang diwujudkan dengan wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan data primer sebagai pendukung data sekunder.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melakukan transaksi jual be properti seperti rumah dan ruko, pihak pengembang seringkali tidak mempersiapkan dengan matang perencanaan pembangunan Khususnya dokumen yang menyangkut masalah perizinan sebenarnya sudah prosedur dan ketentuan yang mengaturnya, namun pihak pengembang sering kali mengabaikan hal tersebut dan klausula force majeure ini lah yang dijadikan dasar untuk berlindung Pada akhirnya secara tidak Iangsung pihak konsumen/pembeli lah yang dirugikan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi