Eksistensi hak ulayat suku amungme papua dalam kaitan pelaksanaan kontrak karya PT.Freeport Indonesia
ABSTRAK
Pengakuan atas hak ulayat masyarakat hukum adat di Indonesia dipertanyakan sehubungan dengan pertumbuhan kebutuhan ekonomi bangsa ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100700233 346.02 Has e/R. 11.102 Perpustakaan Pusat (11.102) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.02 Has ePenerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik xi, 150 hlm. Ilus . ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.02 Has eTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Marisa Hasan -
ABSTRAK
Pengakuan atas hak ulayat masyarakat hukum adat di Indonesia dipertanyakan sehubungan dengan pertumbuhan kebutuhan ekonomi bangsa sejak dibuka peluang bagi perusahaan asing untuk menanamkan modal dan usaha di Indonesia sehingga Pemerintah mengupayakan perlindungan atas hak ulayat masyarakat adat, sebagai contoh pada kasus pelaksanaan kontrak karya PT. Freeport Indonesia yang mengganggu kelangsungan hidup masyarakat adat Suku Amungme di Papua. Permasalahan yang dihadapi adalah sejauh dilakukan perlindungan dan pengakuan atas hak ulayat Suku Amungme oleh Pemerintah, hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.
Dalam penulisan Tesis ini digunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Data penelitian yang telah diperoleh kemudian penulis analisis dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif.
Dad hasil penulisan tesis ini dapat diketahui bahwa Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat adat dan melindunginya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, secara umum Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001,Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Namun perlindungan tersebut khususnya bagi Suku Amungme terdapat hambatan yaitu tekanan politis dalam kaitannya dengan hubungan kerja sama dengan PT. Freeport Indonesia sebagai salah satu investor asing di Indonesia, sebab dalam membuat kebijakan penanaman modal, pemerintah harus menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah menerbitkan beberapa peraturan baru sebagai acuan dan membatasi pelaksanaan kontrak karya.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






