Aspek hukum perjanjian kerjasama dalam kegiatan penanaman modal asing di Indonesia ditinjau dari undang-undang no. 25 th. 2007 tentang penanaman modal
ASPEK HUKUM PERJANJIAN KERJASAMA DALAM KEGIATAN
PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA DITINJAU DARI
UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700211 346.09 Kom a/R.11.355 Perpustakaan Pusat (Ref.11.355) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.09 Kom a/R.11.355Penerbit Pasca Hukum : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik viii,;110 hlm 29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.09Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Komalawati, Yasmin -
ASPEK HUKUM PERJANJIAN KERJASAMA DALAM KEGIATAN
PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA DITINJAU DARI
UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007
TENTANG PENANAMAN MODAL
ABSTRAK
Perjanjian kerjasama masuk ke dalam perjanjian tidak bernama (onbenoemde overeekomst) yaitu perjanjian-perjanjian yang tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Hukum perjanjian menganut sistem terbuka yang artinya bahwa hukum perjanjian memberikan kebebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Dalam kegiatan penanaman modal asing yang dilakukan di Indonesia terdapat mengenai pilihan hukum mana yang berlaku bagi perjanjian kerjasama yang diadalan oleh para pihak. Tetapi karena kegiatan penanaman modal asing di lakukan di Indonesia, maka secara otomatis yang berlaku adalah hukum Indonesia dan tunduk kepada peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya yaitu Undang-undang Nomor 25 Tabun 2007 tentang Penanaman Modal dan berkenaan juga dengan asas-asas yang terkandung di dalam hukum perjanjian nasional. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisa bagaimana perjanjian kerjasama dalam kegiatan penanaman modal asing di Indonesia berkaitan dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal sudahkah memenuhi asas-asas di dalam hukum perjanjian nasional.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif analitis, yaitu untuk memperoleh gambaran mengenai aspek perjanjian kerjasama dalam kegiatan penanaman modal asing. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menitikberatkan pada penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang hasilnya dianalisis menggunakan meode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa di dalam kegiatan penanaman modal asing yang dilakukan di Indonesia, harus ada keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara penggunaan hak asasi manusia dan kewajiban asasi yang berarti bahwa di dalam kebebasan terkandung kewajiban dan tanggung jawab. Hal tersebut tentunya berkaitan dengan tanggung jawab dan kewajiban yang tertuang di dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal berkenaan dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang balk serta menciptakan iklim investasi yang sehat. Tetapi dalam pelaksanaannya asas-asas hukum perjanjian nasional tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya oleh sebagian pelaku penanaman modal asing ketika melakukan kegiatan usaha di Indonesia. OIeh karena itu merupakan tanggung jawab bersama bagi para pelaku penanam modal dan juga pemerintah untuk terus menerapkan dan melaksanakan asas-asas di dalam perjanjian nasional yang dapat memelihara keseimbangan serta prinsip yang bertanggung jawab. Sehingga tercapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup lahir batin yang serasi, selaras dan seimbang dengan kepentingan masyarakat berdasarkan falsafah negara Repubik Indonesia yaitu Pancasila.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






