Aspek hukum pendidikan anak menurut ajaran islam dalam perspektif undang-undang No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak
ABSTRAK
Tindak kekerasan dengan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan dalam perspektif pendidikan berdasarkan pengaturan hukum anak yang
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100700216 344.03 Fit a/R.11.63 Perpustakaan Pusat (R.11.63) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 344.03 Fit a/R.11.63Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik xiii,;134,hlm,29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 344.03 Fit aTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Elma Restu Fitriani -
ABSTRAK
Tindak kekerasan dengan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan dalam perspektif pendidikan berdasarkan pengaturan hukum anak yang
berlaku secara nasional yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sedangkan Banks' fisik dalam mendidik menurut hukum Islam boleh dilakukan, Penelitian ini bertujuan Untuk menemukan konsep pendidikan anak berdasarkan ajaran Islam dalam perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Untuk mendapatkan cara penerapan sanksi fisik dalam mendidik anak menurut ajaran Islam agar tidak merupakan tindak kekerasan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan hukum Islam. Metode pendekatan penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. dengan cara menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan untuk mendukung penelitian kepustakaan dilakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu bersifat memaparkan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu dan pada saat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Oleh karena itu penelitian ini memberikan gambaran mengenai aspek hukum pendidikan terhadap anak menurut ajaran Islam dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan anak.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa menurut perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pendidikan merupakan hak anak yang harus dipenuhi oleh dan merupakan kewajiban orang tua dan pemerintah/negara. Hal ini sejalan dan sudah berkembang sebagai suatu ajaran dan keyakinan yang dilakukan oleh orang yang menganut ajaran agama islam sebelum munculnya Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut dan penerapan sanksi fisik dalam mendidik anak menurut ajaran Islam membolehkan adanya sanksi fisik dengan persyaratan ketat untuk mendidik atau pendisiplinan, hal ini berbeda dengan interpretasi (penafsiran) pemberian sanksi guna penegakkan disiplin di dunia pendidikan, karena cara tersebut (sanksi fisik) merupakan tindak kekerasan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






