Detail Cantuman

Image of Analisis hukum terhadap penyelesaian pembayaran transaksi ekspor /impor dengan letter of credit (L/C) oleh bank berdasarkan uniform customs and practice for documentary credits (UCP 600) dan peraturan bank indonesia No. 5/6/PBI/2003 tentang surat kredit

 

Analisis hukum terhadap penyelesaian pembayaran transaksi ekspor /impor dengan letter of credit (L/C) oleh bank berdasarkan uniform customs and practice for documentary credits (UCP 600) dan peraturan bank indonesia No. 5/6/PBI/2003 tentang surat kredit


ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN PEMBAYARAN
TRANSAKSI EKSPOR/IMPOR DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C) OLEH
BANK BERDASARKAN UNIFORM ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700239346.082 Ros a R.11.335Perpustakaan Pusat (Ref 11.335)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.082 Rur a 11,335
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii,;126 hlm,; 29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.082
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN PEMBAYARAN
    TRANSAKSI EKSPOR/IMPOR DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C) OLEH
    BANK BERDASARKAN UNIFORM CUSTOMS AND PRACTICE FOR
    DOCUMENTARY CREDITS (UCP 600) DAN PERATURAN BANK
    INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT !CREDIT
    BERDOKUMEN DALAM NEGERI
    ABSTRAK
    Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu alat pembayaran yang digunakan dalam perdagangan luar negeri, meliputi kegiatan ekspor dan impor. Pelaksanaannya melibatkan kegiatan jasa perbankan, yaitu sebagai perantara dibidang teknis pembayaran. Tanggung jawab dan kedudukan bank sebagai pihak perantara pembayaran membuat bank memiliki risiko yang cukup besar, terutama apabila terjadi kelalaian maupun Penipuan (fraud). Ketentuan umum L/C diatur dalam Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP 600) yang mengatur secara umum prosedur pelaksaan pembayaran L/C. Ketentuan lainnya yang tidak diatur dalam UCP 600 diatur oleh hukum nasional negara yang bersangkutan. Untuk mengurangi risiko bank sebagai lembaga yang melakukan pembayaran terhadap transaksi ekspor/impor dengan menggunakan Letter of Credit (L/C), diperlukan pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai tata cara pelaksaan pembayaran dengan L/C, antara lain acuan mengenai tata cara bank jika dalam pemeriksaan dokumen-dokumen terdapat perbedaan data, dan hal-hal yang dapat dilakukan pihak bank jika terjadi kelalaian maupun penipuan (fraud) dari nasabah, seperti kasus L/C fiktif yang terjadi pada salah satu bank nasional di Indonesia pada tahun 2003.
    Metode pendekatan yang dilakukan adalah yuridis normatif guna meneliti bahan-bahan dan data pustaka dan lapangan melalui wawancara yang terkait dengan permasalahan. Data tersebut disajikan dalam bentuk uraian dan mengacu pada norma-norma hukum yang berlaku agar terbuka wawasan pengetahuan tentang kedudukan dan tanggungjawab bank dalam penerbitan L/C.
    Hasil dari penelitian, menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 5 UCP 600 kewajiban bank sebagai pihak yang menerbitkan L/C hanya sebatas pada pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan L/C. Jika terdapat pelanggaran (discrepancy) dan perbedaan data bank akan mempertimbangkan untuk meneruskan atau menolak pembayaran L/C. Kelalaian dan penipuan (fraud) merupakan pengecualian dalam pembayaran L/C. Bank Penerbit (Issuing Bank) berhak menolak untuk membayar L/C jika berdasarkan penelitian atau pemeriksaarmya mengetahui adanya penipuan dalam transaksi L/C walaupun dokumen-dokumen yang diajukan penerima telah sesuai dengan syarat dan kondisi L/C.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi