Analisis hukum asuransi dan hukum perbankan mengenai jaminan dalam bentuk asuransi kredit pada pelaksanaan kredit usaha rakyat (kur)
ABSTRAK
Dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdapat suatu bentuk jaminan yang berupa asuransi kredit. KUR merupakan suatu program dari ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100700304 346.08 Res a R.11.293 Perpustakaan Pusat (Ref 11.293) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.08 Res a R.11.293Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik xii,;166 hlm,;29,2 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.08Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Restyandita, Peggy -
ABSTRAK
Dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdapat suatu bentuk jaminan yang berupa asuransi kredit. KUR merupakan suatu program dari Pemerintah, dirancang khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (TIMK_M-K) yang memiliki keterbatasan kemampuan untuk menyediakan jaminan tambahan. Kekhususan dari KUR adalah adanya premi/Imbal Jasa Penjaminan yang ditanggung oleh pemerintah dan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini berarti debitur tidak diwajibkan untuk membayar premi/imbal jasa penjaminan sebagaimana yang menjadi kelaziman dalam praktik asuransi. Dengan mekanisme asuransi kredit ini, bank yang memberikan kredit kepada UMKM-K dapat mengalihkan risiko kredit yang diberikannya dengan mengadakan perjanjian kerjasama penjaminan kredit dengan Perusahaan Penjamin Kredit. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Penults tertarik untuk mengadakan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi bank dalam hal terdapatnya kredit macet pada praktik pelaksanaan KUR, untuk mengetahui tindakan hukum Perusahaan Penjamin Kredit terhadap klaim yang tidak layak dibayar yang disebabkan oleh penyimpangan pemberian kredit oleh Bank, serta untuk
mengetahui peranan dan pertanggungjawaban Pemerintah sebagai pihak yang
menanggung pembayaran Imbal Jasa Penjaminan (UP) terhadap jaminan dalam bentuk asuransi kredit pada pelaksanaan KUR dihubungkan dengan ketentuan dalam Hukum Asuransi dan Hukum Perbankan.
Penelitian yang dilaksanakan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan secara yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan lapangan. Analisis data menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Normatif karena penelitian bertitiktolak pada peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif, sedangkan kualitatif dimaksudkan analisis data yang bertitiktolak pada usaha¬usaha penemuan asas-asas dan informasi dari responden.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa perlindungan hukum bagi bank dalam hal terdapatnya kredit macet pada pelaksanaan KUR didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum di dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak yang terlibat dalam program KUR ini. Perusahaan Penjamin berkewajiban untuk menutup kerugian yang diderita oleh Bank dengan melakukan pembayaran atas klaim yang diajukan Bank yang besarnya telah ditentukan sesuai dengan perhitungan yang ada. Pemerintah memberi perlindungan hokum dengan mengadakan pengawasan serta memenuhi kewajibannya dalam pembayaran IJP. Tindakan hukum Perusahaan Penjamin Kredit terhadap klaim yang tidak layak dibayar dalam praktik yang disebabkan oleh penyimpangan pemberian KUR oleh Bank adalah melakukan penolakan pembayaran klaim dikarenakan adanya data yang diberikan bank tidak sesuai dengan ketentuan dalam penjaminan yang telah disepakati. Peranan dan pertanggungjawaban Pemerintah sebagai pihak yang menanggung pembayaran UP pada pelaksanaan KUR dituntut untuk memberikan komitmertnya dalam mencadangkan IJP pada APBN. Pembayaran IJP oleh Pemerintah kepada Perusahaan Penjamin atas debitur KUR yang diajukan penjaminannya oleh Bank harus tetap konsisten sehingga baik Bank maupun Perusahaan Penjamin tidak dirugikan dalam pelaksanaan penyaluran KUR.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






