Akad Kafalah Dalam Bentuk Bank Garansi yang Diberikan Bank Syariah Terhadap Penerima Jaminan Dalam Hal Terjadi Wansprestasi Pihak yang Dijamin Berdasarkan Prinsip-Prinsip Syariah
ABSTRAK
Perkembangan perbankan Syariah di Indonesia berkembang dengan pesat. Seiring dengan perkembangan tersebut, banyak produk¬produk ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700172 346.082 Meg a R.11.323 Perpustakaan Pusat (Ref 11.323) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 346.082 Meg a R.11.323Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik xiv,;125 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.082Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Megawati, Putri -
ABSTRAK
Perkembangan perbankan Syariah di Indonesia berkembang dengan pesat. Seiring dengan perkembangan tersebut, banyak produk¬produk perbankan yang ditawarkan oleh bank syariah. Dalam kafalah secara sederhana dapat diartikan sebagai perjanjian pemberian penjaminan atau penanggungan. Akad kafalah dalam pebankan Islam merupakan suatu bentuk penjaminan yang diberikan oleh penanggung/kafii/ (bank syariah) kepada pihak ketiga/makful lahu untuk memenuhl kewajiban pihak yang ditanggung/ashi/ (nasabah). Akad kafalah adalah akad penjaminan sebagaimana digunakan untuk produk bank garansi yang juga merupakan bentuk penjaminan. Dalam perjanjian bank garansi, adanya suatu risiko yang ditanggung oleh bank syariah apabila nasabah melakukan wanprestasi, dimana adanya kontra garansi yang diberikan oleh pihak tertanggung/nasabah sebagai jaminan. Perjanjian bank garansi atas dasar kafalah, Bank garansi merupakan perjanjian ikutan (accesoir), yang eksistensinya mengikuti perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian antara pihak yang dijamin (nasabah) dengan pihak ketiga (pemilik proyek). Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk merumuskan upaya yang sebaiknya yang dilakukan apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak terjamin dalam kafalah sebagai jaminan dalam bentuk bank garansi pada Perbankan Syariah dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa sengketa dalam pembiayaan kafalah di Bank Syariah menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Penelitian ini bersifat deskriftis analatis dengan metode pendekatan yang dilakukan adalah yuridis normatif. Tahap penelitian ini terdiri atas penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara. Metode analitis data dilakukan dengan menggunakan metode normatif kualitatif, yaitu dengan mengunakan data sekunder sebagai acuan, yang kemudian ditampilkan dalam bentuk uraian.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dikemukakan bahwa upaya yang dilakukan bank syariah sebagai penjamin/kafi/ atas wanprestasi nasabah/makfu/ anhu ashit (pihak yang dijamin) dalam pembiayaan kafalah dalam bentuk bank garansi maka bank syariah (kafillpenjannin) dapat langsung mengeksekusi jaminan (kontra garansi) untuk mengganti dana yang dikeluarkan untuk membayar bank garansi. Alternatif penyelesaian sengketa masih menggunakan Bayarnas dan belum menggunakan Pengadilan Agama sebagai badan yang berwenang memutus sengketa ekonomi syariah terutama perbankan syariah.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






