
Skripsi
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN DALAM LINGKUP PINJAMAN ONLINE ILEGAL BERDASARKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Financial Technology Lending atau layanan pinjam meminjam uang
berbasis teknologi informasi atau dikenal juga dengan pinjaman online
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 015/2022 015/2022 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 015/2022Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang., 2022 Deskripsi Fisik xiv, 161 halBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Financial Technology Lending atau layanan pinjam meminjam uang
berbasis teknologi informasi atau dikenal juga dengan pinjaman online
dewasa ini menjadi alternatif untuk melakukan investasi dan sumber
pendanaan yang praktis bagi masyarakat. Di dalam praktiknya, kemajuan
teknologi dalam bidang ekonomi ini justru menimbulkan permasalahan yaitu
terjadinya suatu tindak pidana dalam lingkup aktivitas di ruang siber.
Walaupun dalam praktiknya penegakan hukum terhadap tindak pidana
yang terjadi dalam lingkup pinjaman online ilegal telah dilakukan, namun,
tindak pidana seperti pengancaman, penipuan, pemerasan dan lain
sebagainya masih sering dilakukan oleh pelaku (penyelenggara) pinjaman
online ilegal.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian deskriptif analitis yang dilakukan dengan mengkaji dan meneliti
studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, dan praktik
pelaksanaannya terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana yang
dilakukan dalam lingkup pinjaman online ilegal.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa
penegakan hukum selaku pedoman berperilaku dalam kehidupan
bermasyarakat telah dilakukan pada saat menghadapi tindak pidana yang
dilakukan dalam lingkup pinjaman online ilegal. Baik terkait faktor hukum,
faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan
faktor kebudayaannya. Kemudian, penegakan hukum terhadap tindak
pidana yang dilakukan dalam lingkup pinjaman online ilegal pada praktiknya
masih mengalami beberapa kendala. Seperti kurang optimalnya
pengaturan yang ada dalam memberikan efek jera bagi pelaku tindak
pidana, kurangnya SDM dan sarana atau fasilitas yang memadai dalam
menghadapi tindak pidana siber serta masih rendahnya literasi keuangan,
literasi digital dan kesadaran hukum pada masyarakat -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






