Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN DALAM LINGKUP PINJAMAN ONLINE ILEGAL BERDASARKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA


Financial Technology Lending atau layanan pinjam meminjam uang
berbasis teknologi informasi atau dikenal juga dengan pinjaman online

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    015/2022015/2022Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    015/2022
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 161 hal
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Financial Technology Lending atau layanan pinjam meminjam uang
    berbasis teknologi informasi atau dikenal juga dengan pinjaman online
    dewasa ini menjadi alternatif untuk melakukan investasi dan sumber
    pendanaan yang praktis bagi masyarakat. Di dalam praktiknya, kemajuan
    teknologi dalam bidang ekonomi ini justru menimbulkan permasalahan yaitu
    terjadinya suatu tindak pidana dalam lingkup aktivitas di ruang siber.
    Walaupun dalam praktiknya penegakan hukum terhadap tindak pidana
    yang terjadi dalam lingkup pinjaman online ilegal telah dilakukan, namun,
    tindak pidana seperti pengancaman, penipuan, pemerasan dan lain
    sebagainya masih sering dilakukan oleh pelaku (penyelenggara) pinjaman
    online ilegal.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini
    menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi
    penelitian deskriptif analitis yang dilakukan dengan mengkaji dan meneliti
    studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, dan praktik
    pelaksanaannya terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana yang
    dilakukan dalam lingkup pinjaman online ilegal.
    Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa
    penegakan hukum selaku pedoman berperilaku dalam kehidupan
    bermasyarakat telah dilakukan pada saat menghadapi tindak pidana yang
    dilakukan dalam lingkup pinjaman online ilegal. Baik terkait faktor hukum,
    faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan
    faktor kebudayaannya. Kemudian, penegakan hukum terhadap tindak
    pidana yang dilakukan dalam lingkup pinjaman online ilegal pada praktiknya
    masih mengalami beberapa kendala. Seperti kurang optimalnya
    pengaturan yang ada dalam memberikan efek jera bagi pelaku tindak
    pidana, kurangnya SDM dan sarana atau fasilitas yang memadai dalam
    menghadapi tindak pidana siber serta masih rendahnya literasi keuangan,
    literasi digital dan kesadaran hukum pada masyarakat
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi