Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR DAN PINJAMAN BERLEBIH DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI


Permasalahan yang sering muncul dalam Peer to Peer Lending yaitu
risiko gagal bayar dan pinjaman berlebih (Over-Indebtedness). Penelitian

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    012/2022012/2022Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    012/2022
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 119 hal
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Permasalahan yang sering muncul dalam Peer to Peer Lending yaitu
    risiko gagal bayar dan pinjaman berlebih (Over-Indebtedness). Penelitian
    ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum terhadap risiko
    gagal bayar dan pinjaman berlebih dalam perjanjian pinjam meminjam uang
    berbasis teknologi informasi; untuk mengetahui penerapan mitigasi risiko
    dan penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuanagn (SLIK) dalam P2P
    Lending.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
    Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan metode analisis yang
    digunakan adalah analisis yuridis kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil sebagai berikut:
    1) Akibat hukum terjadinya gagal bayar yaitu dengan pengenaan sanksi
    sebagaimana tercantum dalam perjanjian seperti penagihan secara
    langsung ke tempat tinggal/kantor Penerima Pinjaman, Penagihan melalui
    Nomor Kontak Darurat, Pemberian surat somasi, Pengajuan gugatan
    perdata ke pengadilan yang berwenang dan Pelaporan pada
    institusi/lembaga pemerintah. Sedangkan, akibat hukum terkait pinjaman
    berlebih (Over-Indebtedness) belum ada ketentuan yang mengaturnya baik
    dalam perjanjian maupun regulasi nasional; 2) Mitigasi risiko yang dilakukan
    yaitu, Pertama, mewajibkan Penyelenggara untuk melakukan penguatan
    credit scoring. Kedua, Penyelenggara P2P Lending harus menerapkan dan
    mentaati prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya gagal bayar dan
    utang berlebih. Penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
    dianggap kurang memenuhi bahan untuk penilaian kredit (credit scoring)
    dalam P2P Lending, maka dibentuklah Fintech Data Center (FDC).
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi