Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENYEBARAN KONTEN YANG MENGANDUNG BERITA BOHONG (HOAX) MENGENAI COVID-19 MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK BERDASARKAN UU ITE DAN HUKUM PIDANA


Tindak pidana penyebaran konten yang mengandung hoax mengenai
Covid-19 melalui Facebook merupakan salah satu dampak negatif peman-

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    034/2021034/2021Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    034/2021
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 100 hal
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    034/2021
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Tindak pidana penyebaran konten yang mengandung hoax mengenai
    Covid-19 melalui Facebook merupakan salah satu dampak negatif peman-
    faatan internet. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan kualifikasi perbu-
    atan penyebaran hoax mengenai Covid-19 melalui media sosial Facebook
    berdasarkan UU ITE dan hukum pidana serta pertanggungjawaban hukum
    Facebook selaku penyelenggara sistem elektronik.
    Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis
    normatif, yaitu penelitian hukum dengan menggunakan kaidah hukum yang
    ada sebagai apa yang tertulis dalam perundang-undangan ataupun sebagai
    kaidah dan norma dalam masyarakat yang kemudian dikaitkan dengan per-
    masalahan penyebaran hoax mengenai Covid-19 melalui media sosial.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran konten yang mengan-
    dung hoax mengenai Covid-19 melalui media sosial Facebook dalam prak-
    tiknya dikualifikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU
    ITE, Pasal 14, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
    Peraturan Pidana. Namun, terkait penerapan pasal-pasal dalam Undang-
    Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana mayoritas oleh pe-
    negak hukum dipaksakan, karena unsur-unsur dalam pasalnya yang sudah
    tidak memadai apabila diterapkan pada media siber. Kemudian, Facebook
    selaku penyelenggara sistem elektronik tidak dapat dimintai pertanggung-
    jawaban hukum atas kesalahan penggunanya
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi