
Skripsi
PENYEBARAN KONTEN YANG MENGANDUNG BERITA BOHONG (HOAX) MENGENAI COVID-19 MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK BERDASARKAN UU ITE DAN HUKUM PIDANA
Tindak pidana penyebaran konten yang mengandung hoax mengenai
Covid-19 melalui Facebook merupakan salah satu dampak negatif peman-
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 034/2021 034/2021 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 034/2021Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang., 2021 Deskripsi Fisik xiv, 100 halBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 034/2021Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Tindak pidana penyebaran konten yang mengandung hoax mengenai
Covid-19 melalui Facebook merupakan salah satu dampak negatif peman-
faatan internet. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan kualifikasi perbu-
atan penyebaran hoax mengenai Covid-19 melalui media sosial Facebook
berdasarkan UU ITE dan hukum pidana serta pertanggungjawaban hukum
Facebook selaku penyelenggara sistem elektronik.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis
normatif, yaitu penelitian hukum dengan menggunakan kaidah hukum yang
ada sebagai apa yang tertulis dalam perundang-undangan ataupun sebagai
kaidah dan norma dalam masyarakat yang kemudian dikaitkan dengan per-
masalahan penyebaran hoax mengenai Covid-19 melalui media sosial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran konten yang mengan-
dung hoax mengenai Covid-19 melalui media sosial Facebook dalam prak-
tiknya dikualifikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU
ITE, Pasal 14, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Pidana. Namun, terkait penerapan pasal-pasal dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana mayoritas oleh pe-
negak hukum dipaksakan, karena unsur-unsur dalam pasalnya yang sudah
tidak memadai apabila diterapkan pada media siber. Kemudian, Facebook
selaku penyelenggara sistem elektronik tidak dapat dimintai pertanggung-
jawaban hukum atas kesalahan penggunanya -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






