
Skripsi
PENGUASAAN TANAH OLEH WARGA DI KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK REAKTIVASI JALUR KERETA API RANCAEKEK- TANJUNGSARI DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
Pembangunan dalam bidang transportasi dapat menimbulkan permasalahan tanah yang melibatkan berbagai pihak. Salah satunya adalah permasalahan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 031/2021 031/2021 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 031/2021Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang., 2021 Deskripsi Fisik xi, 116 halBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 031/2021Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pembangunan dalam bidang transportasi dapat menimbulkan permasalahan tanah yang melibatkan berbagai pihak. Salah satunya adalah permasalahan penguasaan tanah tanpa hak yang terjadi pada bekas jalur kereta api. Permasalahan timbul karena adanya warga yang bertempat tinggal di tanah bekas jalur kereta api, seperti yang terjadi di Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang. Adanya rencana reaktivasi jalur kereta api Rancaekek-Tanjungsari menjadi awal mula dari permasalahan terkait penguasaan tanah di Kecamatan Tanjungsari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status hukum tanah yang dikuasai oleh warga pada jalur kereta api di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang dan bagaimana upaya penyelesaian dari permasalahan tanah tersebut.
Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasinya adalah deskriptif analisis. Tahap penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang merupakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dan melalui penelitian lapangan guna mendapatkan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara dan menggunakan metode analisis data yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa status hukum tanah yang dikuasai oleh warga di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang merupakan tanah aset milik PT KAI, dengan bukti kepemilikan berupa Grondkaart yang belum dilakukan sertifikasi. Warga menempati tanah tersebut tanpa hak, dengan melakukan penguasaan selama puluhan tahun dan dikuasai secara turun-menurun. Oleh karena itu, upaya penyelesaian permasalahan tanah perlu dilakukan musyawarah untuk mencari solusi dengan memperhatikan kepentingan pihak terkait, sehingga dapat diselesaikan dengan pemberian santunan -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






