
Skripsi
TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS PENERIMA WARISAN YANG MENOLAK DAN BELUM MEMBAYAR UTANG PEWARIS DIDASARKAN SISTEM HUKUM WARIS DITINJAU DARI BUKU III KUHPERDATA TENTANG PERIKATAN
Didasarkan sistem hukum waris menurut KUHPerdata setiap ahli waris
dapat menerima atau menolak warisan, atau menerima dengan perhitungan
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 025/2021 025/2021 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 025/2021Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2021 Deskripsi Fisik xiii, 106 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Didasarkan sistem hukum waris menurut KUHPerdata setiap ahli waris
dapat menerima atau menolak warisan, atau menerima dengan perhitungan
bahwa ia tidak akan diwajibkan membayar utang-utang si meninggal, yang
melebihi bagian nya dalam warisan itu. Apabila ahli waris itu menerima warisan
maka ia juga berarti menerima kewajiban-kewajiban dari si pewaris untuk
membayar utang-utangnya. Akan tetapi pada kenyataanya seorang yang
menerima warisan tidak mau membayar utang-utangnya bahkan sampai
sekalipun telah diputuskan oleh Pengadilan untuk membayar tetapi tetap tidak
mau membayar, didasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimanakah akibat hukumnya jika ahli waris penerima warisan
menolak membayar utang pewaris didasarkan sistem hukum waris dan tanggung
jawab ahli waris yang belum membayar utang pewaris ditinjau dari Buku III
KUHPerdata tentang Perikatan.
Metode pendekatan yang digunakan oleh peneliti secara yuridis normatif
menggunakan pengertian-pengertian, asas-asas hukum dan aturan di dasarkan
perundang-undangan yang berlaku. Spesifikasi penelitian yang digunakan
bersifat deskriptif analitis untuk memperoleh gambaran yang sistematis dan
menyeluruh tentang objek permasalahan yang diteliti, sedangkan metode
analisis dalam penelitian guna mendapatkan hasilnya dilakukan secara yuridis
kualitatif dengan menetapkan data sekunder yang berupa bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan secara penelitian
lapangan guna memperoleh data sekunder yang tidak diperoleh dalam data
penelitian kepustakaan.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa jika ahli waris yang menerima
warisan tetapi menolak membayar utang pewaris didasarkan sistem hukum waris
KUHPerdata maka mengakibatkan wanprestasi (ingkar janji) karena tidak
terpenuhinya perikatan yang berasal dari perjanjian karena pewaris membuat
perjanjian bukan hanya untuk kepentingan sendiri melainkan untuk kepentingan
ahli warisnya sesuai Pasal 1318 KUHPerdata dan hal ini merugikan pihak
kreditur sehingga pihak kreditur bisa menuntut kerugian tersebut. Sedangkan
tanggungjawab ahli waris yang belum membayar utang pewaris ditinjau dari
Buku III KUHPerdata tentang Perikatan dikatakan melakukan suatu perbuatan
melawan hukum karena meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian tidak
mengapus perikatan yang ada dan ahli waris menggantikan kedudukan pewaris
secara otomatis sebagai akibat dari penerimaan waris -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






