Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEPASTIAN HUKUM DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN ATAS TANAH SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 22/CIGANJUR TERKAIT AKTA JUAL BELI DIBUAT SECARA MELAWAN HUKUM


Peralihan hak atas tanah menurut PP No. 24 Tahun 1997 menyebutkan terdapat syarat “terang” dalam perjanjian jual beli tanah yang diatur dalam ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010/2021010/2021Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    010/2021
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 146 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Peralihan hak atas tanah menurut PP No. 24 Tahun 1997 menyebutkan terdapat syarat “terang” dalam perjanjian jual beli tanah yang diatur dalam Pasal 37 ayat 1 bahwa peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika perjanjian jual beli tanah dilakukan di hadapan PPAT. Namun terkadang dalam proses pembuatan akta peralihan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT terdapat hal-hal yang dilanggar, seperti pemalsuan tanda tangan atau dokumen yang dijadikan dasar peralihan hak untuk membuat suatu Akta PPAT, masalah ini dapat dilihat dari contoh kasus yang terdapat pada Putusan Nomor 710/PDT /2017/PT.DKI, dimana pada kasus tersebut Akta Jual Beli Nomor 81/pasarminggu/1989 tanggal 7 Agustus 1989 yang dibuat oleh PPAT yang merupakan dasar peralihan hak dari almarhum Feizal Husni kepada almarhum Soetikno Laksamana dibuat dengan cara memalsukan tanda tangan dari almarhum Feizal Husni. Dalam skripsi ini yang hendak diteliti adalah mengenai bagaimana keabsahan jual beli tanah tersebut ditinjau dari PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan bagaimana akibat hukum terhadap Sertipikat Hak Milik No. 22/Ciganjur tersebut setelah diterbitkan dari Akta Jual Beli yang dibuat secara melawan hukum.
    Pada penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang
    digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier.
    Berdasarkan hasil pengkajian dilakukan diperoleh hasil penelitian yang menunjukan bahwa keabsahan jual beli tanah Sertipikat Hak Milik
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi