
Skripsi
KEPASTIAN HUKUM DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN ATAS TANAH SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 22/CIGANJUR TERKAIT AKTA JUAL BELI DIBUAT SECARA MELAWAN HUKUM
Peralihan hak atas tanah menurut PP No. 24 Tahun 1997 menyebutkan terdapat syarat “terang” dalam perjanjian jual beli tanah yang diatur dalam ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010/2021 010/2021 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 010/2021Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2021 Deskripsi Fisik xv, 146 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Peralihan hak atas tanah menurut PP No. 24 Tahun 1997 menyebutkan terdapat syarat “terang” dalam perjanjian jual beli tanah yang diatur dalam Pasal 37 ayat 1 bahwa peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika perjanjian jual beli tanah dilakukan di hadapan PPAT. Namun terkadang dalam proses pembuatan akta peralihan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT terdapat hal-hal yang dilanggar, seperti pemalsuan tanda tangan atau dokumen yang dijadikan dasar peralihan hak untuk membuat suatu Akta PPAT, masalah ini dapat dilihat dari contoh kasus yang terdapat pada Putusan Nomor 710/PDT /2017/PT.DKI, dimana pada kasus tersebut Akta Jual Beli Nomor 81/pasarminggu/1989 tanggal 7 Agustus 1989 yang dibuat oleh PPAT yang merupakan dasar peralihan hak dari almarhum Feizal Husni kepada almarhum Soetikno Laksamana dibuat dengan cara memalsukan tanda tangan dari almarhum Feizal Husni. Dalam skripsi ini yang hendak diteliti adalah mengenai bagaimana keabsahan jual beli tanah tersebut ditinjau dari PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan bagaimana akibat hukum terhadap Sertipikat Hak Milik No. 22/Ciganjur tersebut setelah diterbitkan dari Akta Jual Beli yang dibuat secara melawan hukum.
Pada penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang
digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil pengkajian dilakukan diperoleh hasil penelitian yang menunjukan bahwa keabsahan jual beli tanah Sertipikat Hak Milik -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






