Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS DI DALAM PUTUSAN NOMOR 480/PDT/2017/PT.BDG TENTANG KEDUDUKAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) YANG BUKAN MERUPAKAN BADAN HUKUM DALAM PROSES PERKARA DI PENGADILAN


Di dalam proses pengadilan, subjek hukum menjadi salah satu aspek yang harus dipenuhi. Menurut KUHPdt dapat dikatakan bahwa badan subjek hukum ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    008/2021008/2021Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    008/2021
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 77 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Di dalam proses pengadilan, subjek hukum menjadi salah satu aspek yang harus dipenuhi. Menurut KUHPdt dapat dikatakan bahwa badan subjek hukum menjadi dua macam a. Manusia (Natuurlijk Persoon) b. Badan hukum (Rechtpersoon). Badan hukum sebagai subjek hukum, pada hakikatnya badan hukum itu adalah manusia tetapi lebih dari satu orang. Manusia sebagai subyek hukum karena kodratnya sedangkan badan hukum sebagai subjek hukum diciptakan dibuat oleh manusia untuk kepentingan para manusia itu sendiri. Persekutuan Komanditer, sebagai salah satu badan usaha yang bukan berbadan hukum dalam proses beracara di pengadilan mempunyai banyak hambatan. Didalam KUHPdt pun tidak disebutkan bahwa Persekutuan Komanditer (CV) adalah merupakan Badan Hukum.
    Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Yuridis normatif adalah menekankan penelitian pada data kepustakaan atau data sekunder. Dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen.
    Penulis membuat
    Maka dari itu Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa yang menjadi subyek hukum adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, dan yang bertanggung jawab dan dapat digugat adalah pengurus dan bukan CV nya tersebut. Karena dalam beracara di Pengadilan yang menjadi Subjek Hukum bagi CV adalah sekutu aktif CV tersebut, yang hal ini juga membuat Hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 480/PDT/2017/PT.BDG memberikan pertimbangannya berdasarkan Pasal 15 sampai dengan Pasal 35 KUHPerdata yang secara jelas menyatakan secara implisit bahwa CV merupakan badan usaha yang bukan badan hukum, oleh karenanya yang menjadi subyek hukum adalah orang-orang
    v
    yang menjadi pengurusnya, maka yang bertanggung jawab dan dapat digugat adalah pengurus dan bukan CV nya tersebut. Oleh karenanya putusan ini membatalkan Putusan Negeri sebelumnya, yaitu putusan nomor 18/Pdt.G/2016/PN.Cbd.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi