Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PEMBUKTIAN UNSUR DIRENCANAKAN TERLEBIH DAHULU PADA PERKARA PENGANIAYAAN PASAL 353 AYAT 2 KUHP DITINJAU DARI PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


Penganiayaan berencana mengakibatkan luka berat sebagaimana
Pasal 353 ayat 2 KUHP merupakan salah satu tindak pidana yang
mencantumkan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    003/2021003/2021Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    003/2021
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 175 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penganiayaan berencana mengakibatkan luka berat sebagaimana
    Pasal 353 ayat 2 KUHP merupakan salah satu tindak pidana yang
    mencantumkan “direncanakan terlebih dahulu” sebagai salah satu unsur. Di
    dalam praktiknya, Pasal 353 ayat 2 KUHP ini masih menjadi topik perdebatan
    di kalangan para ahli, sebab tidak jarang menimbulkan perbedaan penafsiran
    dan penerapan dari unsur direncanakan terlebih dahulu. Terutama, pada
    penentuan jangka waktu antara satu putusan dengan putusan yang lain
    mengingat tidak ada ketentuan yang mengatur tentang batas waktu tersebut.
    Penelitian ini bertujuan untuk memperjelas konkretisasi dari unsur
    direncanakan terlebih dahulu pada proses pembuktian dikaitkan dengan
    konsistensi, khususnya ketika dinyatakan terbukti dalam kasus serta
    penerapan unsur tersebut dalam dasar pertimbangan Hakim terlihat.
    Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
    normatif dengan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis yaitu
    menganalisis permasalahan yang ada dengan memperhatikan peraturan
    yang berlaku dengan teori hukum serta praktik pelaksanaannya.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian unsur direncanakan
    terlebih dahulu belum cukup konsisten menggunakan indikator “adanya
    jangka waktu” dan “keadaan tenang” sebab pada praktiknya Penuntut Umum
    masih menggunakan indikator yang berbeda-beda, sehingga berdampak
    pada semakin kaburnya konkretisasi dari unsur rencana. Sementara dalam
    proses penerapan unsur tersebut diketahui bahwa tidak semua Hakim paham
    bagaimana menerapkan unsur direncanakan terlebih dahulu, khususnya
    mengenai penentuan waktu ke dalam kasus konkret.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi