
Text
IMPLEMENTASI PRINSIP KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TERKAIT PEMBUKAAN RAHASIA BANK DALAM MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM
Pembukaan rahasia bank sebagai salah satu kegiatan bank yang diatur secara limitatif tidak terlepas dari berbagai risiko yang harus dikelola sesuai ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 065/2020 065/2020 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 065/2020Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2020 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pembukaan rahasia bank sebagai salah satu kegiatan bank yang diatur secara limitatif tidak terlepas dari berbagai risiko yang harus dikelola sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi prinsip keterbukaan informasi publik serta bagaimanakah prinsip kehati-hatian telah dijalankan bank untuk mengantisipasi permintaan pembukaan rahasia bank yang dilakukan tidak sesuai prosedur dari segi hukum dan akibat hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi bank. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan implementasi prinsip keterbukaan informasi publik di perbankan tidak dapat diterapkan apabila tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian bagi bank. Kegagalan bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam hal ini manajemen risiko tersebut dapat menimbulkan akibat hukum bagi pihak bank yang melakukan pelanggaran terhadap rahasia bank yakni dapat dikenakan tiga sanksi yaitu, sanksi pidana, sanksi administratif, dan juga sanksi perdata. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






