Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN UNTUK PERTOKOAN YANG BERASAL DARI PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH YANG BERSTATUS HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS HAK PENGELOLAAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN


Pemilik Satuan Rumah Susun seringkali dirugikan karena tidak diberitahu mengenai status tanah rumah susun yang mereka miliki yaitu Hak Guna Bangunan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    059/2020059/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    059/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pemilik Satuan Rumah Susun seringkali dirugikan karena tidak diberitahu mengenai status tanah rumah susun yang mereka miliki yaitu Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan melalui Perjanjian Bangun Guna Serah. Seperti permasalahan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang dialami oleh pemilik satuan rumah susun untuk pertokoan ITC Mangga Dua yaitu tanah rumah susun yang mereka miliki berdiri di atas tanah Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Pemda DKI Jakarta yang disertai dengan Perjanjian Bangun Guna Serah.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum hak milik satuan rumah susun serta mengetahui tindakan hukum yang dapat dilakukan pemilik satuan rumah susun untuk meminta ganti kerugian kepada pengembang rumah susun. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis-Normatif, yang meneliti data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan data dianalisis dengan cara kualitatif. Melalui penelitian ini, dapat diperoleh kepastian hukum berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, yaitu pada saat melakukan pemasaran calon pemilik satuan rumah susun harus memiliki kepastian atas tanah rumah susun yang akan di bangun. Tindakan Hukum pemilik satuan rumah susun yang merasa haknya dilanggar dapat membuktikan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Pengembang Rumah Susun dan menyelesaikan sengketa di dalam atau di luar pengadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi