Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK PENGELOLA APLIKASI DARI PEMBATASAN AKSES APLIKASI TELEGRAM OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TERKAIT KEGIATAN TERORISME DAN RADIKALISME


TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK PENGELOLA APLIKASI DARI PEMBATASAN AKSES APLIKASI TELEGRAM OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TERKAIT KEGIATAN ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    269/2019269/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    269/2019
    Penerbit Fakultas Hukum Univeristas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK PENGELOLA APLIKASI DARI PEMBATASAN AKSES APLIKASI TELEGRAM OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TERKAIT KEGIATAN TERORISME DAN RADIKALISMEDhia Fatihah110110140012ABSTRAKMedia sosial telah digunakan pada banyak sektor kehidupan, mulai dari perdagangan/bisnis (electronic commerceatau e-commerce), pendidikan (electronic education), kesehatan (tele-medicine), transportasi, sampai ke sektor hiburan. Hal ini tentunya mempunyai dampak negatif, salah satunya menjadi sarana untuk kegiatan terorisme dan radikalisme. Kegiatan tidaklah didukung oleh pihak penyelenggara aplikasi melainkan terjadi akibat dari kurangnya tanggung jawab serta tidak adanya penegakkan hukum terkait kegiatan di media sosial. Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pengelola aplikasi Telegram serta upaya yang dapat dilukan oleh pengelola aplikasi apabila mendapat sanksi dari Pemerintah Republik Indonesia.Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang ditelitiBerdasarkan hasil penelitian, pihak pengelola aplikasi berhak atas perlindungan hukum terkait konten terorisme dan radikalisme di dalam aplikasinya. Apabila mendapakan sanksi dari Pemerintah Republik Indonesia, pihak pengelola aplikasi dapat melakukan upaya terhadap konten-konten terorisme dan radikalisme tersebut serta dapat dilakukan upaya hukum administrasi yang terdiri atas prosedur keberatan dan prosedur banding. Apabila kedua prosedur tersebut telah ditempuh, persoalan tersebut dapat digugat dan diajukan pada Pengadilan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi