Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

KEDUDUKAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA SEBAGAI SUMBER HUKUM MATERIIL DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG KEAGAMAAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI


Dalam sejarah pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Fatwa Majelis
Ulama Indonesia (MUI) pernah digunakan sebagai sumber hukum ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    033/2020033/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    033/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dalam sejarah pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Fatwa Majelis
    Ulama Indonesia (MUI) pernah digunakan sebagai sumber hukum materil, namun pernah
    juga Fatwa MUI dikeluarkan untuk menolak putusan Mahkamah Konstitusi. Kondisi
    tersebut menimbulkan permasalahan kedudukan Fatwa MUI dalam pengujian undangundang, apakah diperlukan atau tidak. Kondisi tersebut menimbulkan dua pertanyaan
    penelitian dalam skripsi ini, pertama, bagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia sebagai
    sumber hukum materiil mempengaruhi pengambilan putusan pengujian undang-undang
    bidang keagamaan di Mahkamah Konstitusi? Kedua, kondisi seperti apa yang
    mempengaruhi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dapat digunakan hakim konstitusi dalam
    pengujian undang-undang keagamaan?
    Untuk menjawab pertanyaan diatas penelitian ini menggunakan pendekatan sociolegal dengan spesifikasi penelitian deksriptif analitis. Penelitian ini akan menggunakan
    tiga teori yakni, teori sumber hukum, teori penemuan hukum, serta teori hubungan
    negara dan agama. Penelitian ini akan dilengkapi data hasil wawancara dengan
    narasumber yang berkaitan dari Majelis Ulama Indonesia dan hakim Mahkamah
    Konstitusi sebagai sumber data empiris untuk melihat bagaimana implementasi yang
    terjadi secara langsung dalam praktik.
    Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam penggunaan Fatwa sebagai sumber
    hukum materiil berkaitan dengan pola hubungan negara dan agama di Indonesia, dan
    Indonesia memiliki pola hubungan differentiation sehingga konsekuensi terhadap
    eksistensi Fatwa ada dua hal, pertama, secara bentuk formal Fatwa Majelis Ulama
    Indonesia dapat digunakan sebagai sumber hukum materill namun tidak membuat hakim
    terikat secara langsung layaknya sumber hukum materiil lainnya. Kedua, untuk
    menentukan apakah suatu pengujian undang-undang berkaitan dengan bidang
    keagamaan atau tidak untuk kemudian menggunakan fatwa. Hal ini akan sangat
    bergantung kepada dua hal: Pertama, faktor persepsi yang hakim pegang, dalam
    persepsi hakim yang bersifat nasionalis akan berbeda dengan yang bersifat religius,
    Kedua, Metode interpretasi yang dapat mengklasifikasikan undang-undang kepada nilai
    keagamaan menurut peneliti hanya terdapat beberapa saja seperti dalam metode
    gramatikal, historis atau teleologis
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi