
Text
EFEKTIVITAS PENGATURAN DALAM PENGGUNAAN KNALPOT NON STANDAR DI KOTA BANDUNG
Mengendarai sepeda motor bagi masyarakat terkadang tidak hanya
karena kebutuhan alat transportasi, melainkan untuk menunjukkan nilai
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 030/2020 030/2020 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 030/2020Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2020 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Mengendarai sepeda motor bagi masyarakat terkadang tidak hanya
karena kebutuhan alat transportasi, melainkan untuk menunjukkan nilai
kebanggaan bahkan strata ekonomi. Hal ini sejalan dengan maraknya
modifikasi yang dilakukan oleh pemilik sepeda motor yang dimaksudkan
untuk memperindah penampilan sepeda motor miliknya bahkan menjadi
sarana untuk menunjukkan kemampuan ekonomi. Salah satu bentuk
modifikasi yang umum dijumpai di jalan ialah modifikasi terhadap knalpot
dengan menggunakan knalpot non-standar. Penggunaan knalpot nonstandar dinilai tidak memenuhi syarat laik jalan. Pernyataan bahwa knalpot
non-standar tidak memenuhi syarat laik jalan dibuat menggunakan dasar
diskresi. Hal inilah yang menyebabkan ketidakjelasan mengenai
dibolehkannya menggunakan knalpot non-standar di jalan raya.
Penelitian ini tergolong penelitian yuridis sosiologis, yaitu penelitian
hukum dikonsepkan sebagai pranata sosial yang secara riil dikaitkan
dengan variabel-variabel sosial lain, serta memandang hukum sebagai
fenomena sosial.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap
penggunaan knalpot non-standar di jalan raya di wilayah Kota Bandung
memang benar dilakukan atas dasar diskresi. Diskresi digunakan untuk
memangkas waktu pemeriksaan kendaraan, dimana petugas hanya melihat
kondisi fisik motor untuk menyatakan bahwa motor tersebut dalam kondisi
laik jalan. Pengaturan mengenai penggunaan knalpot non-standar dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 belum mampu mempolakan disiplin
masyarakat dalam berlalu lintas di jalan, sebab kurang mendapat dukungan
masyarakat luas, kurang memenuhi syarat berlakunya secara filosofis,
walaupun secara yuridis memenuhi syarat -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






