Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

EFEKTIVITAS PENGATURAN DALAM PENGGUNAAN KNALPOT NON STANDAR DI KOTA BANDUNG


Mengendarai sepeda motor bagi masyarakat terkadang tidak hanya
karena kebutuhan alat transportasi, melainkan untuk menunjukkan nilai

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    030/2020030/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    030/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Mengendarai sepeda motor bagi masyarakat terkadang tidak hanya
    karena kebutuhan alat transportasi, melainkan untuk menunjukkan nilai
    kebanggaan bahkan strata ekonomi. Hal ini sejalan dengan maraknya
    modifikasi yang dilakukan oleh pemilik sepeda motor yang dimaksudkan
    untuk memperindah penampilan sepeda motor miliknya bahkan menjadi
    sarana untuk menunjukkan kemampuan ekonomi. Salah satu bentuk
    modifikasi yang umum dijumpai di jalan ialah modifikasi terhadap knalpot
    dengan menggunakan knalpot non-standar. Penggunaan knalpot nonstandar dinilai tidak memenuhi syarat laik jalan. Pernyataan bahwa knalpot
    non-standar tidak memenuhi syarat laik jalan dibuat menggunakan dasar
    diskresi. Hal inilah yang menyebabkan ketidakjelasan mengenai
    dibolehkannya menggunakan knalpot non-standar di jalan raya.
    Penelitian ini tergolong penelitian yuridis sosiologis, yaitu penelitian
    hukum dikonsepkan sebagai pranata sosial yang secara riil dikaitkan
    dengan variabel-variabel sosial lain, serta memandang hukum sebagai
    fenomena sosial.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap
    penggunaan knalpot non-standar di jalan raya di wilayah Kota Bandung
    memang benar dilakukan atas dasar diskresi. Diskresi digunakan untuk
    memangkas waktu pemeriksaan kendaraan, dimana petugas hanya melihat
    kondisi fisik motor untuk menyatakan bahwa motor tersebut dalam kondisi
    laik jalan. Pengaturan mengenai penggunaan knalpot non-standar dalam
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 belum mampu mempolakan disiplin
    masyarakat dalam berlalu lintas di jalan, sebab kurang mendapat dukungan
    masyarakat luas, kurang memenuhi syarat berlakunya secara filosofis,
    walaupun secara yuridis memenuhi syarat
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi