Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1438K/PDT.SUSPHI/2017 MENGENAI PENGGUNAAN TENAGA ALIH DAYA (OUTSOURCING) PT. GARUDA INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-IX/2011


Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak diakui secara
tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, salah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    029/2020029/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    029/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak diakui secara
    tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
    1945, salah satu bentuk pengejawantahan dari hak tersebut adalah
    diundangkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sengketa antara PT.
    Garuda Indonesia dengan Muhammad Nofrian dan PT. Tiffa Mitra
    Sejahtera adalah mengenai penggunaan tenaga alih daya atau
    outsourcing. Permasalahan yang peneliti kaji berhubungan dengan
    kedudukan dari Perjanjian Pemborongan Pekerjaan antara PT. Garuda
    Indonesia dengan PT. Tiffa Mitra Sejahtera dalam Putusan Mahkamah
    Agung Nomor 1348K/Pdt.Sus-PHI/2017 dan akibat hukum dari Putusan
    Mahkamah Agung tersebut terhadap PT. Garuda Indonesia ditinjau dari
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011.
    Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
    yuridis normatif, data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih
    difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan
    yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-analitis.
    Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa : Pertama,
    Kedudukan Perjanjian Pemborongan Kerja No. DS/PERJ/AMAND/MESD20015/02/16 pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1438K/Pdt.SusPHI/2017 ditinjau dari Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah tidak sah,
    Muhammad Nofrian sebagai pekerja/buruh outsourcing pada PT. Tiffa
    Mitra Sejahtera tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerja, yang
    pada hakikatnya adalah salah satu syarat dibuatnya perjanjian
    pemborongan kerja tersebut. Kedua, Akibat hukum dari Perjanjian
    Pemborongan Kerja No. DS/PERJ/AMAND/MESD-20015/02/16 pada PT.
    Garuda Indonesia yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah
    Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 adalah status hubungan kerja antara
    Nofrian dengan PT. Tiffa Mitra Sejahtera beralih ke hubungan kerja antara
    Nofrian dengan PT. Garuda Indonesia.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi