
Text
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1438K/PDT.SUSPHI/2017 MENGENAI PENGGUNAAN TENAGA ALIH DAYA (OUTSOURCING) PT. GARUDA INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-IX/2011
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak diakui secara
tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, salah ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 029/2020 029/2020 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 029/2020Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2020 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak diakui secara
tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, salah satu bentuk pengejawantahan dari hak tersebut adalah
diundangkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sengketa antara PT.
Garuda Indonesia dengan Muhammad Nofrian dan PT. Tiffa Mitra
Sejahtera adalah mengenai penggunaan tenaga alih daya atau
outsourcing. Permasalahan yang peneliti kaji berhubungan dengan
kedudukan dari Perjanjian Pemborongan Pekerjaan antara PT. Garuda
Indonesia dengan PT. Tiffa Mitra Sejahtera dalam Putusan Mahkamah
Agung Nomor 1348K/Pdt.Sus-PHI/2017 dan akibat hukum dari Putusan
Mahkamah Agung tersebut terhadap PT. Garuda Indonesia ditinjau dari
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis normatif, data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih
difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan
yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-analitis.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa : Pertama,
Kedudukan Perjanjian Pemborongan Kerja No. DS/PERJ/AMAND/MESD20015/02/16 pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1438K/Pdt.SusPHI/2017 ditinjau dari Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah tidak sah,
Muhammad Nofrian sebagai pekerja/buruh outsourcing pada PT. Tiffa
Mitra Sejahtera tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerja, yang
pada hakikatnya adalah salah satu syarat dibuatnya perjanjian
pemborongan kerja tersebut. Kedua, Akibat hukum dari Perjanjian
Pemborongan Kerja No. DS/PERJ/AMAND/MESD-20015/02/16 pada PT.
Garuda Indonesia yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 adalah status hubungan kerja antara
Nofrian dengan PT. Tiffa Mitra Sejahtera beralih ke hubungan kerja antara
Nofrian dengan PT. Garuda Indonesia. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






