Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP ANAK PENDERITA GANGGUAN JIWA YANG DISERAHKAN KEPADA LEMBAGA REHABILITASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA


Anak adalah subjek hukum yang utuh dilahirkan akibat perkawinan
orang tuanya dan berhak mendapatkan perlindungan hukum atas

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    028/2020028/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    028/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Anak adalah subjek hukum yang utuh dilahirkan akibat perkawinan
    orang tuanya dan berhak mendapatkan perlindungan hukum atas
    kelangsungan hidupnya agar dapat tumbuh kembang secara wajar. Orang
    tua bertanggung jawab atas kelangsungan hidup anak sekalipun ia lahir
    dalam keadaan gangguan kesehatan baik fisik maupun psikis tanpa
    diskriminasi. Faktanya tidak semua anak lahir dalam kondisi sehat tetapi
    mengalami gangguan kesehatan termasuk gangguan jiwa. Kesehatan bukan
    hanya merupakan unsur kesejahteraan yang dibutuhkan setiap orang tetapi
    merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang dijamin secara konstitusional.
    Orang tua yang seharusnya pertama-tama bertanggung jawab mewujudkan
    pemenuhan hak anak yang menderita gangguan jiwa, pada kenyataannya
    orang tua melepaskan tanggung jawabnya.
    Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu mengacu
    pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
    selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan
    anak penderita gangguan jiwa dapat diwujudkan dengan tersedianya fasilitas
    upaya pelayanan kesehatan secara komprehensif. Orang tua bertanggung
    jawab mewujudkan hak anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang
    dibutuhkannya, sekalipun orang tua menyerahkan kepada pihak ke-tiga, ia
    tetap bertanggung jawab mewujudkan hak anak tersebut.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi