Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

STATUS PENGUASAAN TANAH DI KAWASAN PANTAI DAN PESISIR YANG DIJADIKAN KAWASAN PERMUKIMAN RUMAH PELANTAR DI KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS PROVINSI KEPULAUAN RIAU


Kawasan pantai dan pesisir pada umumnya telah dijadikan tempat tinggal
yang pada mulanya didirikan oleh para nelayan dengan alasan ingin dekat ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    021/2020021/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    021/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kawasan pantai dan pesisir pada umumnya telah dijadikan tempat tinggal
    yang pada mulanya didirikan oleh para nelayan dengan alasan ingin dekat dengan
    sumber mata pencahariannya yakni di laut. Masyarakat Kabupaten Kepulauan
    Anambas menyebut tempat tinggal yang didirikan kawasan pantai dan pesisir adalah
    rumah pelantar yakni rumah panggung yang berada di atas air laut yang
    berkonstruksi kayu dan menyatu dengan dasar laut. Selain penduduk Anambas,
    para pendatang dari luar Anambas juga dapat mendirikan rumah pelantar di pesisir
    maupun pantai yang membentuk populasi yang kemudian menjadi sebuah
    permukiman. Namun terhadap permukiman tersebut terdapat permasalahan hukum
    yakni mengenai penguasaan tanah di kawasan pantai dan pesisir yang tidak
    memiliki status hukum yang jelas, bangunan tersebut hanya berdasarkan Alas Hak
    yang diberikan oleh Kepala Desa setempat. Tujuan penelitian ini adalah untuk
    mengetahui penguasaan tanah di kawasan pantai dan pesisir yang dijadikan
    permukiman rumah pelantar di kabupaten kepulauan anambas provinsi kepulauan
    riau dan mengenai status dari permukiman rumah pelantar di kawasan pantai dan
    pesisir yang menjamin kepastian hukum.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
    penelitian yuridis normatif yaitu menekankan pada norma hukum, dengan
    berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur
    mengenai kawasan pesisir dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis dengan
    menggunakan data berupa peraturan perundang – undangan, studi kepustakaan
    maupun hasil wawancara yakni dengan Kepala Desa Pesisir Timur dan pihak Kantor
    Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas.
    Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan, penguasaan tanah
    yakni Alas Hak yang diberikan oleh Kepala Desa setempat yang dimiliki oleh
    masyarakat Kepulauan Anambas ini tidak sesuai dengan peraturan perundang –
    undangan yang berlaku. Seharusnya Permukiman Rumah Pelantar di Kawasan
    Pantai Dan Pesisir memilik Izin Lokasi yang diterbitkan oleh pejabat yang
    berwenang, bagi masyarakat lokal, masyarakat tradisional atau pendatang yang
    tidak secara turun temurun. Lalu untuk masyarakat hukum adat atau anggota
    masyarakat yang secara turun-temurun sudah bertempat tinggal di kawasan pesisir
    dapat memiliki hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
    Kepulauan Anambas hal ini dilakukan sebagai upaya terciptanya kepastian hukum
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi