Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

KEDAULATAN ISRAEL DAN PALESTINA DALAM HAL PENETAPAN IBU KOTA ISRAEL DI YERUSALEM OLEH AMERIKA SERIKAT


Yerusalem merupakan entitas khusus di bawah administrasi PBB dengan
landasan hukum Resolusi Majelis Umum 181. Sebagai entitas khusus atau

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    003/2020003/2020Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    003/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    IX, 107 Hal
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Yerusalem merupakan entitas khusus di bawah administrasi PBB dengan
    landasan hukum Resolusi Majelis Umum 181. Sebagai entitas khusus atau
    corpus separatum, Yerusalem tidak berada di bawah kedaulatan negara mana
    pun. Konflik Israel dan Palestina berpusat pada kota Yerusalem, di mana
    kedua negara tersebut mengklaim Yerusalem sebagai ibu kota negaranya
    masing-masing. Jerusalem Embassy Act merupakan undang-undang nasional
    Amerika Serikat yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dengan
    membuka misi diplomatiknya di kota tersebut. Permasalahan yang diangkat
    dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui akibat hukum atas Resolusi Majelis
    Umum 181 terhadap kedaulatan negara Israel dan Palestina, serta untuk
    mengetahui akibat hukum atas penetapan Jerusalem Embassy Act
    berdasarkan Vienna Convention on Diplomatic Relations tahun 1961.
    Untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini, penulis melakukan
    pendekatan secara yuridis normatif, yaitu dengan melakukan penelitian yang
    menitikberatkan pada data kepustakaan atau data sekunder dengan
    pendekatan asas-asas hukum dan perbandingan hukum. Data sekunder
    dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode
    deskriptif analitis.
    Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa: pertama, Resolusi
    Majelis Umum 181 merupakan sumber hukum formil yang bersifat mengikat,
    sehingga Resolusi 181 tidak melanggar kedaulatan negara Israel dan
    Palestina karena kedua negara tersebut terikat pada ketentuan yang tercantum
    dalam Resolusi 181. Kedua, Amerika Serikat telah melanggar ketentuan dalam
    Vienna Convention on Diplomatic Relations tahun 1961 dengan penetapan
    Jerusalem Embassy Act karena Yerusalem secara hukum bukan merupakan
    wilayah kedaulatan Israel.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi