Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TAFSIR IHWAL KEGENTINGAN MEMAKSA DALAM PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG: STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NO 138/PUU-VII/ TAHUN 2009 Lulus Sudah Belum 22-08-2019 12:01 Verifikasi Publish Edit Hapus


TAFSIR IHWAL KEGENTINGAN MEMAKSA DALAM PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG: STUDI
KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    159/2019159/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    159/2019
    Penerbit Fakultah Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    159/2019
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • TAFSIR IHWAL KEGENTINGAN MEMAKSA DALAM PENETAPAN
    PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG: STUDI
    KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
    NO 138/PUU-VII/2009
    Retdy Suherlinto
    110110120181
    ABSTRAK
    Putusan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya akan dibaca
    Mahkamah) No 138/PUU-VII/2009 merupakan putusan terhadap
    pengujian Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 4
    Tahun 2009 terhadap UUD 1945, putusan tersebut memuat beberapa
    kriteria dari ihwal kegentingan memaksa dalam rangkaian pembentukan
    Perppu. Setelah 10 tahun kriteria tersebut dibuat masih terdapat
    ketidakpastian dalam kriteria tersebut sehingga subjektifitas Presiden
    tetap terjadi dalam pembentukan Perppu. Penelitian ini merupakan studi
    kasus atas putusan tersebut dengan spesifikasi penelitian evaluatif
    preskriptif.
    Berdasarkan penelitian yang sudah dilaksanakan, dapat
    disimpulkan beberapa hal. Pertama, masalah ketidakpastian hukum dari
    kriteria tersebut disebabkan karena ketidakjelasan apakah kriteria tersebut
    bersifat kumulatif atau alternatif. Ketidakpastian hukum atas kriteria
    tersebut juga disebabkan karena ruang lingkup materi muatan yang dapat
    diatur oleh Perppu memiliki kesamaan dengan materi muatan undang-
    undang, tanpa pembatasan. Terakhir, kriteria ini juga bermasalah karena
    menimbulkan ketidakjelasan apakah Perppu hanya dapat dibentuk ketika
    legislatif dalam keadaan reses atau juga dalam keadaan bersidang.
    Ketidakjelasan ini berdampak kepada luasnya kekuasaan Presiden dalam
    membentuk Perppu, hampir tidak terbatas. Kedua, seharusnya kriteria
    yang dibentuk oleh Mahkamah mempertimbangkan beberapa pengaturan
    mengenai ihwal kegentingan memaksa dalam hal substansi dan
    prosedural. Pertimbangan ini dapat diambil dari kriteria ihwal kegentingan
    memaksa yang dilaksanakan oleh negara lain seperti India dan Brazil
    serta mempertimbangkan kriteria yang dapat membatasi seperti yang
    disarankan oleh beberapa ahli hukum dan klausul serupa yang ada dalam
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi