
Skripsi
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI WASIAT ANAK ANGKAT TUNGGAL YANG MENDAPATKAN HARTA WARISAN LEBIH DARI 1/3 BAGIAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN DIKAITKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI WASIAT ANAK ANGKAT TUNGGAL
YANG MENDAPATKAN HARTA WARISAN LEBIH DARI 1/3 BAGIAN
BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 146/2019 146/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 146/2019Penerbit Fakultah Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 146/2019Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI WASIAT ANAK ANGKAT TUNGGAL
YANG MENDAPATKAN HARTA WARISAN LEBIH DARI 1/3 BAGIAN
BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN DIKAITKAN DENGAN
INSTRUKSI PRESIDEN RI NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG
KOMPILASI HUKUM ISLAM
ABSTRAK
Revina Destiani Putri
110110150087
Pengangkatan anak merupakan suatu solusi atau perbuatan hukum
yang dapat dilakukan oleh pasangan yang telah berumah tangga, akan
tetapi tidak kunjung diberikan keturunan karena terbentur takdir Allah
S.W.T. Masyarakat Indonesia seringkali memberikan kesetaraan
kedudukan hukum antara anak angkat dengan anak kandung, yang mana
apabila dihadapkan dengan norma hukum hal tersebut bertentangan
dengan hukum Islam yang tidak memberikan kedudukan atau hak yang
sama antara anak kandung dengan anak angkat, khususnya dalam hal
waris.
Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data
sekunder. Penelitian ini akan menganalisis dan mengolah data sekunder,
yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka.
Penelitian ini menghasilkan suatu jawaban yakni hukum Islam dan
KHI mengatur bahwa kedudukan anak angkat tunggal tidak sama dengan
anak kandung, oleh karena itu, anak angkat tunggal tidak bisa
mendapatkan harta warisan dari orang tua angkatnya. Sebagai solusi, anak
angkat tunggal bisa mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang
tuanya dengan adanya wasiat wajibah. Kemudian upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh anak angkat tunggal yang mendapat wasiat melebihi 1/3
bagian dari harta warisan ketika ada penolakan dari ahli waris lainnya
berdasarkan hukum Islam dan dikaitkan dengan KHI ialah upaya
penyelesaian hukum secara non-litigasi (mediasi) dan litigasi (penyelesaian sengketa di pengadilan). -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






