Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI WASIAT ANAK ANGKAT TUNGGAL YANG MENDAPATKAN HARTA WARISAN LEBIH DARI 1/3 BAGIAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN DIKAITKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM


TINJAUAN YURIDIS MENGENAI WASIAT ANAK ANGKAT TUNGGAL
YANG MENDAPATKAN HARTA WARISAN LEBIH DARI 1/3 BAGIAN
BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    146/2019146/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    146/2019
    Penerbit Fakultah Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    146/2019
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • TINJAUAN YURIDIS MENGENAI WASIAT ANAK ANGKAT TUNGGAL
    YANG MENDAPATKAN HARTA WARISAN LEBIH DARI 1/3 BAGIAN
    BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN DIKAITKAN DENGAN
    INSTRUKSI PRESIDEN RI NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG
    KOMPILASI HUKUM ISLAM
    ABSTRAK
    Revina Destiani Putri
    110110150087
    Pengangkatan anak merupakan suatu solusi atau perbuatan hukum
    yang dapat dilakukan oleh pasangan yang telah berumah tangga, akan
    tetapi tidak kunjung diberikan keturunan karena terbentur takdir Allah
    S.W.T. Masyarakat Indonesia seringkali memberikan kesetaraan
    kedudukan hukum antara anak angkat dengan anak kandung, yang mana
    apabila dihadapkan dengan norma hukum hal tersebut bertentangan
    dengan hukum Islam yang tidak memberikan kedudukan atau hak yang
    sama antara anak kandung dengan anak angkat, khususnya dalam hal
    waris.
    Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian
    hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data
    sekunder. Penelitian ini akan menganalisis dan mengolah data sekunder,
    yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka.
    Penelitian ini menghasilkan suatu jawaban yakni hukum Islam dan
    KHI mengatur bahwa kedudukan anak angkat tunggal tidak sama dengan
    anak kandung, oleh karena itu, anak angkat tunggal tidak bisa
    mendapatkan harta warisan dari orang tua angkatnya. Sebagai solusi, anak
    angkat tunggal bisa mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang
    tuanya dengan adanya wasiat wajibah. Kemudian upaya hukum yang dapat
    dilakukan oleh anak angkat tunggal yang mendapat wasiat melebihi 1/3
    bagian dari harta warisan ketika ada penolakan dari ahli waris lainnya
    berdasarkan hukum Islam dan dikaitkan dengan KHI ialah upaya
    penyelesaian hukum secara non-litigasi (mediasi) dan litigasi (penyelesaian sengketa di pengadilan).
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi