
Text
Tinjauan Yuridis Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Rumah yang Dilakukan oleh Developer Perumahan yang Mengagunkan Sertifikat Induk ke Bank dikaitkan dengan KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2011
TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI
RUMAH YANG DILAKUKAN OLEH DEVELOPER PERUMAHAN YANG
MENGAGUNKAN SERTIFIKAT INDUK KE ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 149/2019 149/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 149/2019Penerbit Fakultah Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 149/2019Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI
RUMAH YANG DILAKUKAN OLEH DEVELOPER PERUMAHAN YANG
MENGAGUNKAN SERTIFIKAT INDUK KE BANK DIKAITAKAN
DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN
DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK
Seiring dengan semakin berkembangnya jumlah penduduk yang
juga memengaruhi jumlah rumah sebagai suatu kebutuhan pokok, muncul
pihak developer yang turut serta membantu pemerintah dalam membangun
perumahan. Masyarakat yang hendak membeli rumah melalui developer
tidak sepenuhnya paham dengan tahapan-tahapan yang harus dilakukan
sehingga jika di kemudian hari terdapat masalah tentunya akan merugikan
masyarakat sebagai konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh
pemahaman mengenai akibat hukum bagi developer yang mengagunkan
sertifikat induk ke bank dan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh
pembeli yang merasa dirugikan karena rumah tidak dapat diserahkan
sesuai perjanjian.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian
hukum yang menekankan pada norma hukum dan menelaah kaidah-kaidah
hukum yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini akan menganalisis dan
mengolah data berdasarkan penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan.
Penelitian ini menghasilkan jawaban yakni developer tidak
berwenang mengagunkan sertifikat kepada bank sebelum melakukan
pemecahan dan perjanjian yang dibuat oleh developer dengan bank
dianggap batal demi hukum. Kemudian upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh konsumen ketika rumah tidak dapat diserahkan sesuai perjanjian ialah
upaya penyelesaian hukum secara non-litigasi dan litigasi (penyelesaian sengketa di pengadilan).
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






