Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PEMBANGUNAN PULAU BUATAN UNTUK AKTIVITAS MILITER DI LAUT TIONGKOK SELATAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL


ABSTRAK
PEMBANGUNAN PULAU BUATAN UNTUK AKTIVITAS MILITER DI
LAUT TIONGKOK SELATAN BERDASARKAN HUKUM
INTERNASIONAL
NAUFAL ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    154/2019154/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    154/2019
    Penerbit Fakultah Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    154/2019
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    PEMBANGUNAN PULAU BUATAN UNTUK AKTIVITAS MILITER DI
    LAUT TIONGKOK SELATAN BERDASARKAN HUKUM
    INTERNASIONAL
    NAUFAL FIANDA DIRGANTARA
    110110150209
    Laut sebagai salah satu sumber penghidupan manusia mulai
    mengalami kemajuan yang pesat. Salah satu perkembangan yang sangat
    pesat adalah pembangunan pulau buatan di laut.. Kini pembangunan dan
    pemanfaatan pulau buatan ini sudah mulai digunakan untuk aktivitas
    militer, seperti dengan membangun pangkalan militer dan radar serta alat
    militer lainnya. Tiongkok sebagai salah satu negara yang membuat pulau
    militer dan digunakan untuk aktivitas militer tersebut dilakukan di Laut
    Tiongkok Selatan. Namun, hingga saat ini belum ada pengaturan
    mengenai penggunaan pulau buatan untuk aktivitas militer. Selain itu perlu
    dikaji pula bagaimana tindakan Tiongkok dalam pembangunan pulau
    buatan yang mereka lakukan di Laut Tiongkok Selatan.
    Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah
    yuridis normatif dengan menggunakan sumber data sekunder. Penelitian
    dilakukan dengan dua tahap yakni penelitian kepustakaan dengan cara
    melakukan pengkajian terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan
    dengan hukum internasional dan literatur lainnya yang mendukung
    penelitian serta lapangan dengan metode wawancara terhadap
    narasumber di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
    Pembuatan pulau buatan dan penggunaannya untuk kepentingan
    aktivitas militer diperbolehkan oleh hukum internasional selama tidak
    bertentangan dengan hukum internasional, memperhatikan navigasi kapal
    di laut, tidak dijadikan titik acuan penarikan garis pangkal untuk yurisdiksi
    suatu negara, dan diawali dengan notifikasi oleh negara pembuat kepada
    negara lain dan juga kepada IMO sebagai organisasi yang bertanggung
    jawab terhadap keamanan dan keselamatan kapal di laut. Tindakan
    Tiongkok dalam membangun pulau buatan di Laut Tiongkok Selatan tidak
    dapat dikatakan sesuai dengan hukum internasional karena telah
    mengakibatkan kegaduhan bagi negara sekitar dan ditujukan untuk memperkuat klaim kedaulatan mereka di Laut Tiongkok Selatan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi